News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Tuntaskan Audit PMPJ Notaris di Polewali Mandar

Kemenkum Sulbar Tuntaskan Audit PMPJ Notaris di Polewali Mandar

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, memastikan pemeriksaan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris dilakukan melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari penilaian risiko dan pra-audit hingga pemeriksaan onsite serta penyelesaian administrasi hasil audit.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan audit onsite PMPJ terhadap salah satu Notaris di Kabupaten Polewali Mandar, Senin (14/9/2026).

Saefur menilai tahapan pemeriksaan yang berjenjang diperlukan agar proses audit memiliki dasar yang jelas dan mampu menghasilkan informasi yang dapat diverifikasi.

“Setiap tahapan pemeriksaan memiliki fungsi masing-masing. Pra-audit memberikan gambaran awal dan menentukan fokus pemeriksaan, sedangkan audit onsite menjadi tahap untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi secara langsung terhadap kondisi faktual,” ujar Saefur.

Menurut Saefur, rangkaian pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga memastikan penerapan PMPJ dapat dilihat secara menyeluruh.

Kemenkum Sulbar Verifikasi Penerapan PMPJ Notaris Berisiko Tinggi

“Hasil pemeriksaan perlu didokumentasikan secara tertib karena menjadi dasar dalam evaluasi dan menentukan tindak lanjut. Dengan proses yang sistematis, pengawasan dapat berjalan secara objektif dan mendukung peningkatan kepatuhan Notaris,” lanjut Saefur.

Audit onsite dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil penilaian risiko PMPJ terhadap Notaris yang masuk kategori berisiko tinggi. Pemeriksaan dilakukan secara langsung melalui verifikasi dan klarifikasi terhadap data, dokumen, serta penerapan PMPJ.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Hidayat, selaku ketua tim pemeriksa, memimpin audit bersama Astuti dan Romilda Daniel, Analis Hukum.

Menurut Hidayat, rangkaian pemeriksaan dimulai melalui entry meeting, dilanjutkan pemeriksaan dan klarifikasi, kemudian ditutup dengan exit meeting untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Notaris yang bersangkutan.

“Rangkaian audit dilaksanakan secara terstruktur agar setiap proses pemeriksaan dapat terdokumentasi dengan baik. Hasil verifikasi dan klarifikasi menjadi bahan dalam penyusunan dokumen hasil audit,” ujar Hidayat.

Di Majene, Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ

Sebagai bagian akhir pemeriksaan, tim bersama Notaris menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dokumentasi resmi atas pelaksanaan audit dan hasil yang diperoleh.

Selanjutnya, hasil audit menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam memperkuat kepatuhan serta pengawasan penerapan PMPJ terhadap Notaris berisiko tinggi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement