News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Pengawasan Notaris Berbasis Risiko

Kemenkum Sulbar Perkuat Pengawasan Notaris Berbasis Risiko

 

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, memperkuat pengawasan kepatuhan Notaris melalui pendekatan berbasis risiko dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan pra-audit PMPJ terhadap Notaris di Kabupaten Majene yang berdasarkan hasil penilaian PMPJ masuk dalam kategori berisiko sangat tinggi, Senin (14/9/2026).

Menurut Saefur, penilaian risiko menjadi bagian penting dalam menentukan fokus pengawasan sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih terarah berdasarkan kondisi dan tingkat risiko yang teridentifikasi.

“Pengawasan berbasis risiko memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara lebih terarah sesuai tingkat risiko yang telah teridentifikasi. Melalui pra-audit, tim dapat mempersiapkan pemeriksaan secara lebih matang sekaligus menentukan aspek yang perlu menjadi perhatian pada tahap audit selanjutnya,” ujar Saefur.

Kemenkum Sulbar Verifikasi Penerapan PMPJ Notaris Berisiko Tinggi

Saefur menegaskan, penguatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ secara konsisten. Pendekatan tersebut juga menjadi langkah untuk memastikan penerapan ketentuan dapat diverifikasi berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

“Penerapan PMPJ perlu didukung dengan kepatuhan dan kesiapan data yang memadai. Karena itu, setiap tahapan pemeriksaan perlu dilakukan secara sistematis agar hasil pengawasan dapat memberikan gambaran yang objektif dan menjadi dasar tindak lanjut yang tepat,” lanjut Saefur.

Pra-audit dilaksanakan sebagai tahap awal sebelum pemeriksaan onsite dengan melakukan penelaahan terhadap data dan informasi hasil penilaian PMPJ. Tim juga mengidentifikasi kebutuhan pemeriksaan serta hal-hal yang perlu didalami pada tahap berikutnya.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Wardi, selaku ketua tim pemeriksa, memimpin pelaksanaan pra-audit bersama Astuti dan Romilda Daniel sebagai anggota.

Wardi menjelaskan, pra-audit diperlukan untuk memastikan kesiapan data, dokumen, dan informasi yang akan menjadi bahan pemeriksaan. Hasil penelaahan awal tersebut kemudian digunakan untuk menentukan fokus audit onsite.

Kemenkum Sulbar Tuntaskan Audit PMPJ Notaris di Polewali Mandar

“Pra-audit menjadi tahap penting untuk menyiapkan pemeriksaan agar lebih fokus. Data dan informasi yang telah ditelaah dapat menjadi dasar bagi tim untuk menentukan hal-hal yang perlu diverifikasi lebih lanjut saat audit onsite,” ujar Wardi.

Hasil pra-audit selanjutnya menjadi bahan persiapan pelaksanaan audit onsite, khususnya untuk melakukan verifikasi terhadap penerapan PMPJ berdasarkan kondisi faktual.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan kepatuhan Notaris melalui pemeriksaan yang disusun berdasarkan tingkat risiko, sekaligus memastikan penerapan PMPJ dapat berjalan sesuai ketentuan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement