MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menempatkan penguatan Standar Layanan Bantuan Hukum sebagai bagian penting dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, pasti, dan mampu melindungi hak masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin (14/9/2026).
Saefur menilai kejelasan standar pelayanan menjadi fondasi agar penerima bantuan hukum mengetahui hak, prosedur, informasi, serta kepastian layanan yang dapat diperoleh.
“Standar layanan harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur, informasi, waktu, dan hak yang diterima dalam memperoleh bantuan hukum. Kejelasan tersebut penting untuk membangun pelayanan yang transparan sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, penguatan standar juga perlu diikuti peningkatan kualitas pemberi layanan. Organisasi Bantuan Hukum perlu memastikan pendampingan diberikan secara profesional dan sesuai kebutuhan penerima bantuan hukum.
“Pemenuhan standar tidak berhenti pada tersedianya prosedur. Pelaksanaannya harus tercermin dalam kualitas pendampingan, keterbukaan informasi, kemudahan akses, dan pemenuhan hak masyarakat,” lanjut Saefur.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo, yang memimpin pelaksanaan diskusi, menilai evaluasi standar layanan penting untuk mempertemukan berbagai perspektif mengenai penyelenggaraan bantuan hukum.
“Penerapan standar layanan perlu dilihat tidak hanya dari sisi ketentuan, tetapi juga dari pelaksanaannya di lapangan. Evaluasi ini penting untuk mengetahui kendala yang dihadapi sekaligus mencari ruang perbaikan agar layanan bantuan hukum semakin optimal dan dapat diakses masyarakat,” ujar John.
Perspektif mengenai pencegahan maladministrasi menjadi salah satu pembahasan utama dalam forum tersebut. Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Abdul Ghoffar, menekankan pentingnya pemenuhan standar pelayanan, keterbukaan informasi, kemudahan akses, serta kepastian prosedur dan waktu pelayanan.
Menurut perspektif Ombudsman Republik Indonesia, penerapan standar layanan merupakan bagian penting dalam mencegah maladministrasi dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan bantuan hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo, membahas Standar Layanan Bantuan Hukum sebagai pedoman penyelenggaraan layanan, termasuk pemenuhan hak penerima bantuan hukum dan kualitas pendampingan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Lahmuddin Zuhri, menyoroti pentingnya penerapan standar dalam meningkatkan profesionalitas Organisasi Bantuan Hukum serta memastikan layanan diberikan secara mudah diakses, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum NTB, Edward James Sinaga, membahas sejumlah tantangan pelaksanaan kebijakan, mulai dari sumber daya dan anggaran hingga pelaksanaan layanan.
Berbagai masukan tersebut menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat Standar Layanan Bantuan Hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.




Komentar