MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai pengaduan masyarakat perlu direspons secara cepat dan tepat agar setiap persoalan layanan hukum memperoleh kejelasan penanganan.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI Ada Solusi” Episode 17 yang digelar secara hybrid dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Jumat (18/9/2026). Saefur mengikuti kegiatan secara virtual dari Ruang Oemar Seno Adji bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, serta jajaran Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat.
Menurut Saefur, forum tersebut menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat dapat menjadi pintu masuk untuk melihat kebutuhan perbaikan dalam penyelenggaraan layanan Kementerian Hukum.
“Setiap pengaduan masyarakat perlu mendapatkan respons yang jelas sesuai kewenangan. Yang penting bukan hanya menerima pengaduan, tetapi memastikan persoalan tersebut diteruskan kepada unit yang tepat dan ditindaklanjuti,” ujar Saefur.
Saefur juga menilai keterbukaan dalam menerima masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan yang semakin responsif dan memberikan kepastian.
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa PASTI Ada Solusi merupakan ruang konsultasi publik untuk mendengar persoalan masyarakat sekaligus memberikan penanganan sesuai ketentuan. Sejumlah pengaduan yang dibahas mencakup kewarganegaraan, naturalisasi, kekayaan intelektual, penyerahan protokol notaris, bantuan hukum, hingga layanan digital Kementerian Hukum.
Jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti forum tersebut sebagai bagian dari penguatan pemahaman terhadap penanganan pengaduan dan peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.





Komentar