MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai penguatan tata kelola Majelis Pengawas Notaris (MPN) penting untuk memastikan pengawasan Notaris berjalan efektif, tertib, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan bertema “Penguatan Tata Kelola Majelis Pengawas Notaris Guna Mewujudkan Layanan Kenotariatan yang Efektif bagi Masyarakat” di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Rabu (23/9/2026).
Menurut Saefur, tata kelola MPN perlu didukung pembagian tugas dan kewenangan yang jelas, koordinasi yang baik, serta dukungan administrasi agar fungsi pengawasan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Penguatan tata kelola Majelis Pengawas Notaris perlu diarahkan pada kejelasan tugas dan kewenangan, koordinasi yang efektif, serta dukungan pelaksanaan yang memadai. Dengan tata kelola yang baik, fungsi pengawasan dapat berjalan lebih optimal dan mendukung kualitas layanan kenotariatan,” ujar Saefur.
Saefur menambahkan, evaluasi terhadap tata kelola MPN juga perlu memperhatikan kondisi pelaksanaan di lapangan sehingga kebijakan yang diterapkan dapat menjawab kebutuhan pengawasan Notaris dan masyarakat penerima layanan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, mengatakan pembahasan tersebut memberikan ruang untuk melihat pelaksanaan tata kelola MPN dari berbagai perspektif.
“Pengawasan Notaris membutuhkan tata kelola yang jelas serta koordinasi antarpihak yang berjalan baik. Masukan dari unsur pemerintah dan praktisi menjadi bagian penting dalam melihat pelaksanaan tugas MPN secara lebih menyeluruh,” ujar John.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan penguatan tata kelola MPN yang diharapkan berdampak pada efektivitas layanan kenotariatan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, A.Md.IM., S.H., Grad.Dip.PA, M.PA., Ph.D., berharap kegiatan menghasilkan rekomendasi berkualitas yang memberikan dampak positif bagi masyarakat penerima layanan kenotariatan.
Direktur Tata Negara sekaligus Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Periode 2025–2028, Dulyono, S.H., M.H., membahas kesesuaian ketentuan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan, termasuk pembagian tugas, kewenangan, koordinasi antar-MPN, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta dukungan anggaran dan administrasi.
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Banjarbaru sekaligus Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Rudy Indra Kesuma, S.H., M.Kn., turut menyampaikan perspektif mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi MPN, pola koordinasi, mekanisme pengawasan, serta aspek independensi dalam menjalankan tugas.
Kegiatan tersebut menjadi ruang pertukaran perspektif untuk memperkuat tata kelola MPN dan mendukung pelaksanaan pengawasan Notaris yang efektif serta akuntabel.





Komentar