News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Tuntaskan Harmonisasi Dua Produk Hukum Majene

Kemenkum Sulbar Tuntaskan Harmonisasi Dua Produk Hukum Majene

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penyelesaian proses harmonisasi produk hukum daerah agar setiap rancangan regulasi dapat melanjutkan tahapan pembentukan sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian dua Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Majene di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Kamis (24/9/2026).

Menurut Saefur, harmonisasi menjadi tahap penting untuk memastikan rancangan regulasi telah melalui pemeriksaan substansi, konsideran, serta teknik penyusunan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

“Setiap rancangan perlu melalui proses penyelarasan secara menyeluruh agar substansi dan teknik penyusunannya berada dalam satu kesatuan yang harmonis. Dengan begitu, rancangan yang telah dibahas dapat dilanjutkan sesuai tahapan pembentukan peraturan,” ujar Saefur.

Dua rancangan yang dibahas terdiri atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Kemenkum Sulbar Dekatkan Literasi Hukum Digital di Sulbar Fair

Berdasarkan hasil pembahasan, muatan substansi kedua rancangan pada prinsipnya telah sesuai. Pada Rancangan Peraturan Daerah, penyempurnaan diarahkan pada penyelarasan penulisan nominal angka dan terbilangnya, pemeriksaan konsideran, serta penyempurnaan teknik penulisan.

Sementara itu, pada Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan delegasi pada Pasal 11 agar mengikuti struktur dan sistematika penomoran terbaru.

Saefur menyampaikan bahwa kesesuaian rancangan tidak hanya dilihat dari substansi, tetapi juga dari konsistensi struktur dan teknik pembentukan peraturan.

“Keselarasan antara substansi, dasar hukum, konsideran, dan teknik penyusunan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menghasilkan rancangan regulasi yang tertib,” kata Saefur.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, membuka rapat yang turut dihadiri perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Bagian Hukum Kabupaten Majene, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majene, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, serta peserta Magang Kementerian Hukum Sulbar.

Kemenkum Sulbar Jemput Bola, Bawa Layanan Hukum Lebih Dekat

Dengan hasil harmonisasi tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement