News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Matangkan Ranperbup Tambahan Penghasilan ASN Mamasa

Kemenkum Sulbar Matangkan Ranperbup Tambahan Penghasilan ASN Mamasa

MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mematangkan Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penyempurnaan norma dan teknik penyusunan regulasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi ruang untuk memastikan setiap substansi dalam rancangan regulasi memiliki rumusan yang jelas, tepat, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Mamasa di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Selasa (29/9/2026).

Saefur mengatakan penyelarasan sejak tahap rancangan diperlukan agar regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memberikan landasan yang jelas dalam pelaksanaannya.

“Ketepatan rumusan menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang dapat dilaksanakan. Karena itu, setiap norma, dasar hukum, dan teknik penyusunan perlu ditelaah agar rancangan peraturan memiliki arah pengaturan yang jelas dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam pelaksanaannya,” kata Saefur.

Kemenkum Sulbar Matangkan RPD, Siapkan Penyerapan Anggaran Triwulan IV

Dalam pemaparan hasil harmonisasi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan A. Fadhilah Yustisianty Umar menyampaikan sejumlah catatan penyempurnaan. Salah satunya terkait judul dan diktum rancangan yang disarankan menggunakan frasa “kepada” serta menambahkan kata “Pegawai” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tim juga merekomendasikan perbaikan dasar hukum, termasuk penyesuaian rujukan Undang-Undang pembentukan Kabupaten Mamasa, serta penyempurnaan kesalahan pengetikan dan redaksional.

Selain itu, rumusan norma dan pengacuan pasal turut disempurnakan agar lebih efektif dan jelas. Format penulisan juga disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Mamasa, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, serta jajaran terkait sebagai bagian dari proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan regulasi.

Hasil harmonisasi selanjutnya menjadi dasar penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati Mamasa sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kemenkum Sulbar Sinkronkan Data RPD, Kawal Akurasi Perencanaan Anggaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement