News
Beranda » Berita » Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Peran Proaktif Perancang Regulasi Daerah

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Peran Proaktif Perancang Regulasi Daerah

MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah segera menyusun regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, saat menerima kunjungan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju Tengah dalam agenda koordinasi pembentukan Perda Tantribum di Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar.

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Satpol PP Kabupaten Mamuju Tengah dan diterima langsung oleh Saefur Rochim. Dalam kesempatan itu, Kakanwil didampingi Koordinator Kelompok Kerja Fasilitasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ketua Kelompok Kerja Kehumasan, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Saefur Rochim menjelaskan, Perda Tantribum memiliki posisi penting dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, khususnya sebagai pijakan hukum dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar bagi pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Namun, pembentukannya juga harus memperhatikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ujar Saefur.

Kemenkum Sulbar Kenalkan TAKTIS, Lengkapi Sistem Pengelolaan Keuangan

Menurutnya, regulasi Tantribum tidak sekadar menjadi instrumen penegakan ketertiban, tetapi juga diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif.

Karena itu, penyusunan Perda perlu dilakukan secara cermat dan komprehensif dengan memastikan materi muatannya sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Saefur juga menekankan pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan produk hukum daerah. Harmonisasi diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaannya.

“Kami siap mendukung proses pembentukan Perda melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Dengan demikian, rancangan yang dihasilkan diharapkan memiliki dasar yuridis yang kuat sekaligus dapat dilaksanakan secara efektif,” jelasnya.

Perancang Harus Proaktif Melihat Kebutuhan Regulasi

Kemenkum Sulbar Perluas Maparade Hukum ke Sekolah

Dalam pertemuan tersebut, Saefur Rochim turut memberikan penekanan kepada jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar agar meningkatkan peran dalam mengidentifikasi kebutuhan regulasi di daerah.

Menurutnya, tugas perancang tidak semestinya berhenti pada saat pemerintah daerah telah menyampaikan rancangan Perda untuk menjalani proses harmonisasi. Perancang perlu hadir lebih awal dengan melihat berbagai kebutuhan regulasi yang berkembang di masing-masing daerah.

“Perancang jangan hanya menunggu rancangan Perda masuk untuk kemudian dilakukan harmonisasi. Kita harus proaktif melihat persoalan dan kebutuhan regulasi di daerah, kemudian memberikan masukan kepada pemerintah daerah mengenai regulasi yang perlu dan strategis untuk dibentuk,” tegas Saefur.

Arahan tersebut disampaikan setelah dalam koordinasi terungkap bahwa Kabupaten Mamuju Tengah hingga saat ini belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur Tantribum, meskipun kabupaten tersebut telah berdiri selama puluhan tahun.

Menurut Saefur, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Kehadiran regulasi Tantribum diperlukan untuk memberikan kejelasan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan urusan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk dalam mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP.

Kemenkum Sulbar Ingatkan Pelajar, Candaan Bisa Jadi Bullying

Ia menilai, pola kerja yang lebih proaktif akan memperkuat kontribusi Kanwil Kemenkum Sulbar dalam membantu pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang benar-benar menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.

Kanwil Inventarisasi Kebutuhan Perda di Mamuju Tengah

Sebagai langkah lanjutan, jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar akan melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap kebutuhan regulasi di Kabupaten Mamuju Tengah.

Pemetaan tersebut akan mencakup berbagai regulasi yang dinilai strategis dan dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk kebutuhan pembentukan Perda Tantribum.

Selain melakukan identifikasi, Kanwil Kemenkum Sulbar akan memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah maupun pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Barat.

Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya memastikan dukungan pembentukan produk hukum daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan masukan sejak tahap awal berdasarkan kebutuhan nyata di daerah.

Saefur berharap kolaborasi tersebut dapat mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memiliki kepastian hukum, serta tetap harmonis dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional.

“Sinergi dengan pemerintah daerah harus terus diperkuat. Kita ingin produk hukum yang dibentuk benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah, memberikan kepastian hukum, dan dapat diterapkan dengan baik,” pungkas Saefur.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement