News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Ekosistem KI, 29 Sentra KI Terbentuk

Kemenkum Sulbar Perkuat Ekosistem KI, 29 Sentra KI Terbentuk

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi dan perangkat daerah setelah 29 Sentra KI di 29 perguruan tinggi di Sulawesi Barat terbentuk atau mencapai 100 persen.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Evaluasi dan Verifikasi Capaian Kinerja Program Kekayaan Intelektual Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Shangri-La Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Saefur menilai terbentuknya Sentra KI di seluruh perguruan tinggi yang menjadi sasaran menjadi bagian penting dalam memperluas pengelolaan dan pemanfaatan KI di Sulawesi Barat.

“Pembentukan 29 Sentra KI di 29 perguruan tinggi menjadi capaian penting dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual. Kolaborasi ini perlu terus dikembangkan agar perguruan tinggi dan para pemangku kepentingan dapat semakin berperan dalam inventarisasi, pengembangan, dan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual di daerah,” kata Saefur.

Menurut Saefur, penguatan kelembagaan KI perlu berjalan beriringan dengan peningkatan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman serta pemanfaatan KI di Sulawesi Barat.

Kemenkum Sulbar Kenalkan TAKTIS, Lengkapi Sistem Pengelolaan Keuangan

Dalam kegiatan verifikasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, bersama staf Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memaparkan capaian penguatan kelembagaan dan maturitas KI.

“Sebanyak 29 Sentra KI dari 29 perguruan tinggi telah terbentuk. Capaian 100 persen ini diperkuat dengan kerja sama bersama perguruan tinggi dan perangkat daerah untuk mendukung pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat,” ujar Hidayat.

Selain pembentukan Sentra KI, capaian Triwulan III mencakup audiensi dan koordinasi penyusunan Peraturan Daerah KI, promosi dan pelayanan KI, edukasi serta pendampingan permohonan KI, fasilitasi pencatatan Hak Cipta, sosialisasi kebijakan PNBP KI, serta inventarisasi dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

Pada aspek penanganan pelanggaran KI, Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan koordinasi dengan DJKI dan aparat penegak hukum, pembinaan teknis PPNS bersama Polda Sulawesi Barat, audiensi penegakan hukum KI, serta sosialisasi dan pendampingan pencegahan pelanggaran KI.

Hasil verifikasi DJKI terhadap laporan dan paparan capaian kinerja Triwulan III menunjukkan seluruh Renaksi Program KI Kanwil Kemenkum Sulbar memperoleh nilai 100.

Kemenkum Sulbar Perluas Maparade Hukum ke Sekolah

Hidayat menyampaikan, capaian tersebut menjadi dasar untuk terus mempertahankan kinerja dan memperkuat data dukung pada periode berikutnya.

“Capaian ini menjadi motivasi untuk menjaga konsistensi pelaksanaan program sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual, baik melalui penguatan kelembagaan maupun perluasan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat,” kata Hidayat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement