Proses penyelesaian kemudian diarahkan pada pertemuan para pihak dengan menghadirkan unsur yang berkaitan langsung dengan objek dan permasalahan tanah. Berdasarkan surat undangan mediasi yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah pada 2 Oktober 2026, para pihak, Hj. Halima, dan Irwan, termasuk Kepala Desa Pontanakayang, diundang untuk menghadiri mediasi pada Selasa, 6 Oktober 2026 bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan posisi, kepentingan, serta pandangannya terhadap objek tanah yang disengketakan. Dari perspektif penyelesaian konflik pertanahan, forum semacam ini memiliki arti penting karena mempertemukan para pihak dalam satu ruang dialog, sehingga persoalan yang berpotensi berkembang menjadi konflik berkepanjangan dapat diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi dan kesepakatan.
Mediasi tersebut kemudian menghasilkan titik temu yang dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Perdamaian Nomor 072/BA-76.06.MP.01.01/X/2026, bertanggal 6 Oktober 2026. Dokumen tersebut mencatat bahwa proses perdamaian dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah dengan Muhammad Muslih Samiran, S.H., selaku mediator, yang juga sebagai Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam proses tersebut, para pihak menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalan perdamaian. Kesepakatan itu sekaligus memperlihatkan bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang, karena ruang dialog dan musyawarah dapat menjadi pilihan ketika para pihak masih memiliki kehendak untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Hal yang menjadi pokok dalam kesepakatan adalah kesediaan Pihak Kedua untuk melaksanakan prosedur pelepasan hak atas tanah terhadap Sertipikat Hak Milik NIBEL 31.06.00003913.0. Dalam berita acara tersebut juga ditegaskan bahwa perdamaian bertujuan untuk mengakhiri sengketa dan/atau permasalahan hukum antara para pihak sekaligus mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Dengan demikian, kesepakatan yang dicapai tidak berhenti pada pernyataan damai secara lisan, tetapi dituangkan ke dalam dokumen tertulis yang memuat bentuk kesepakatan dan tindakan yang harus dilaksanakan oleh para pihak. Pendekatan ini penting karena penyelesaian sengketa pertanahan membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut administratif maupun hak dan kewajiban yang telah disepakati agar perdamaian yang tercapai dapat benar-benar memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Dalam berita acara tersebut, Pihak Kedua juga memberikan sejumlah pernyataan dan jaminan terkait objek sengketa. Irwan menyatakan bahwa setelah sertipikat tersebut dilepaskan, dirinya mengakui bahwa tanah objek sengketa sepenuhnya merupakan milik Hj. Halima. Selain itu, Pihak Kedua menjamin bahwa tidak terdapat pihak lain yang berhak mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut, termasuk seluruh ahli waris dari Irwan. Para pihak juga menyatakan bahwa seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam Berita Acara Perdamaian akan dilaksanakan, sehingga permasalahan hukum yang terjadi di antara mereka dinyatakan selesai. Kesepakatan tersebut juga mencantumkan komitmen para pihak untuk tidak kembali melakukan tuntutan hukum satu sama lain, baik melalui tuntutan pidana maupun gugatan perdata, berkaitan dengan sengketa dan proses penyelesaian yang telah disepakati.
Dari sisi kelembagaan, penyelesaian ini memperlihatkan peran Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah dalam mendorong penyelesaian persoalan pertanahan melalui mekanisme yang mengedepankan musyawarah. Proses tersebut tidak hanya mempertemukan pihak yang bersengketa, tetapi juga melibatkan Kepala Desa Pontanakayang, Tajuddin Toto, dan Ketua PTSL Desa Pontanakayang, Muhammad Sahir, sebagai saksi dalam berita acara. Dokumen perdamaian kemudian diketahui oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Dr. Asmanto Mesman, S.SiT., M.M. Kehadiran unsur pemerintahan desa dan Kantor Pertanahan memberikan konteks bahwa penyelesaian sengketa tersebut berlangsung dalam kerangka administrasi dan kelembagaan yang terdokumentasi, dengan hasil akhir yang ditandatangani oleh para pihak, mediator, serta saksi-saksi yang hadir.
Berakhirnya sengketa melalui kesepakatan perdamaian menjadi penanda bahwa penyelesaian konflik pertanahan dapat ditempuh dengan mengedepankan dialog, keterbukaan, dan kesediaan para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara bersama. Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, proses tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya mediasi sebagai ruang untuk mempertemukan kepentingan para pihak sebelum sengketa berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih kompleks. Dengan dituangkannya hasil kesepakatan dalam Berita Acara Perdamaian, para pihak memiliki dokumen tertulis mengenai penyelesaian yang telah mereka sepakati, termasuk kewajiban Pihak Kedua untuk menjalankan prosedur pelepasan hak atas sertipikat yang menjadi objek sengketa. Dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap bermeterai cukup dan ditandatangani oleh para pihak, mediator, serta saksi-saksi, sehingga proses penyelesaian sengketa tersebut tercatat secara resmi dalam administrasi Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah.
Redaksi Tim Humas Kantah Mateng, Bisa!





Komentar