MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual, percepatan Rencana Aksi Triwulan IV, serta penguatan regulasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini diarahkan untuk memastikan potensi karya dan kekayaan budaya daerah mendapatkan perhatian serta pelindungan hukum yang memadai.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat evaluasi capaian dan rencana kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ahmad Sahrun.
Dalam pemaparannya, Ahmad Sahrun menyampaikan perkembangan sejumlah agenda strategis bidang KI, termasuk penguatan Sentra KI di Mamuju, pelaksanaan rapat Rencana Aksi (Renaksi) Triwulan IV, serta koordinasi pembahasan rancangan peraturan bupati yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual Komunal.
Menurut Ahmad Sahrun, penguatan Sentra KI menjadi salah satu langkah penting untuk membangun ekosistem pelindungan kekayaan intelektual di daerah. Keberadaan sentra tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, akademisi, serta pelaku usaha mengenai pentingnya pencatatan dan pelindungan hasil karya maupun potensi intelektual yang dimiliki.
Ia juga menekankan bahwa pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah. Melalui koordinasi penyusunan regulasi daerah, potensi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan kekayaan intelektual komunal lainnya dapat lebih diperhatikan dalam upaya pelestarian dan pelindungannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengingatkan agar seluruh program bidang kekayaan intelektual dilaksanakan dengan pengawasan dan evaluasi yang konsisten. Menurutnya, setiap agenda yang telah direncanakan harus memiliki perkembangan pelaksanaan yang jelas serta didukung dokumen administrasi yang lengkap.
Ia meminta jajaran Bidang Pelayanan KI tidak hanya berfokus pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga memastikan seluruh tahapan dan hasilnya terdokumentasi dengan baik. Hal tersebut penting agar perkembangan capaian dapat diukur, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai target kinerja organisasi.
Saefur Rochim juga mendorong penguatan koordinasi antarunit kerja dan pemangku kepentingan, khususnya dalam menindaklanjuti pengembangan Sentra KI dan pembahasan regulasi Kekayaan Intelektual Komunal. Dengan koordinasi yang terarah, program pelindungan KI di Sulawesi Barat diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Bidang Pelayanan KI akan memprioritaskan penguatan Sentra KI, melanjutkan koordinasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal, memantau realisasi Renaksi Triwulan IV, serta menata kelengkapan data dukung setiap kegiatan sebagai bahan pelaporan dan evaluasi.
Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berupaya memperkuat peran kekayaan intelektual sebagai instrumen pelindungan karya, pelestarian potensi budaya, sekaligus peningkatan nilai ekonomi produk unggulan daerah. Dengan demikian, kekayaan intelektual tidak hanya memperoleh pengakuan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan potensi dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.





Komentar