News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong Sentra KI Jadi Penggerak Pelindungan Potensi Daerah

Kemenkum Sulbar Dorong Sentra KI Jadi Penggerak Pelindungan Potensi Daerah

MAMUJU — Perlindungan terhadap karya dan warisan budaya daerah membutuhkan langkah konkret, mulai dari penguatan kelembagaan hingga dukungan regulasi. Menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mematangkan sejumlah agenda strategis untuk memperluas pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya melalui pengembangan Sentra KI dan penguatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Komitmen tersebut menjadi pokok pembahasan dalam evaluasi program dan penyusunan agenda kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang digelar secara virtual, Jumat (30/10/2026). Pertemuan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ahmad Sahrun.

Dalam rapat tersebut, Ahmad Sahrun memaparkan beberapa prioritas pekerjaan yang perlu mendapat perhatian pada periode berjalan. Di antaranya pengembangan Sentra KI di Mamuju, pemantauan pelaksanaan Rencana Aksi (Renaksi) Triwulan IV, serta komunikasi dengan pemerintah daerah terkait pembahasan rancangan peraturan bupati mengenai Kekayaan Intelektual Komunal.

Ahmad Sahrun menjelaskan bahwa keberadaan Sentra KI perlu dioptimalkan sebagai wadah fasilitasi bagi masyarakat, perguruan tinggi, dan pelaku usaha dalam mengidentifikasi serta melindungi hasil kreativitas dan inovasi. Penguatan fungsi sentra ini diharapkan mampu mendekatkan layanan kekayaan intelektual sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran untuk melindungi karya sejak dini.

Terkait KIK, ia menilai keterlibatan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menjaga keberadaan aset budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat. Karena itu, koordinasi penyusunan regulasi daerah perlu terus dilanjutkan agar potensi lokal, termasuk ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, memperoleh perhatian dalam kebijakan pelestarian dan pelindungan hukum.

Kemenkum Sulbar Dorong Partisipasi Publik Ikuti Proses Pembentukan Regulasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, dalam arahannya meminta agar seluruh rencana kerja tersebut dikawal melalui pengawasan yang terukur. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan harus memiliki progres yang dapat dipantau, disertai bukti pelaksanaan dan kelengkapan administrasi sebagai dasar pertanggungjawaban kinerja.

Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup dilihat dari terlaksananya agenda, tetapi juga dari kualitas hasil dan manfaat yang dihasilkan. Oleh sebab itu, jajaran Bidang Pelayanan KI diminta menjaga konsistensi pelaksanaan rencana aksi serta memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan kekayaan intelektual.

Arahan tersebut sekaligus menempatkan kelengkapan data dukung sebagai bagian penting dalam pengendalian kinerja. Seluruh perkembangan kegiatan perlu dicatat dan didokumentasikan secara tertib sehingga proses evaluasi dapat dilakukan berdasarkan hasil yang terukur.

Sebagai langkah lanjutan, Bidang Pelayanan KI akan memfokuskan pekerjaan pada pengembangan Sentra KI, melanjutkan komunikasi dengan pemerintah daerah mengenai regulasi KIK, mengawal target Renaksi Triwulan IV, serta memastikan seluruh dokumen pendukung kegiatan tersedia sesuai kebutuhan pelaporan.

Melalui penguatan program tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat ingin memastikan potensi intelektual masyarakat tidak berhenti sebagai kekayaan yang diwariskan atau dihasilkan, tetapi memperoleh pelindungan dan peluang pemanfaatan yang lebih baik. Upaya ini diharapkan turut menjaga identitas budaya daerah sekaligus membuka ruang peningkatan nilai ekonomi bagi karya dan produk unggulan Sulawesi Barat.

Kemenkum Sulbar Gandeng Pemkab Mamuju Perkuat Reformasi Hukum Daerah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement