News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong Partisipasi Publik Ikuti Proses Pembentukan Regulasi

Kemenkum Sulbar Dorong Partisipasi Publik Ikuti Proses Pembentukan Regulasi

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pemerintah daerah memperkuat pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Partisipasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 yang dibahas melalui kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju, Jumat (30/10/2026).

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan publik. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyediakan ruang partisipasi sekaligus memastikan setiap prosesnya terdokumentasi sebagai bagian dari pemenuhan indikator penilaian.

“Pembentukan dan evaluasi regulasi perlu membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Masukan publik menjadi bagian penting dalam membangun regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Saefur.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, Kurnia Banani Adam, turut menekankan bahwa pelibatan masyarakat perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memenuhi variabel penilaian IRH. Menurutnya, kolaborasi antara Bagian Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan unsur terkait lainnya diperlukan untuk memastikan proses tersebut berjalan dan terdokumentasi dengan baik.

“Pemerintah daerah perlu memastikan partisipasi masyarakat terlaksana dalam proses pembentukan maupun analisis dan evaluasi peraturan. Pemanfaatan sarana yang tersedia harus dioptimalkan agar aspirasi masyarakat dapat dihimpun dan menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi,” ujar Kurnia.

Kemenkum Sulbar Gandeng Pemkab Mamuju Perkuat Reformasi Hukum Daerah

Dalam pemaparan teknis, Noval dari Tim Pembina IRH Wilayah Sulawesi Barat menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi bagian dari variabel koordinasi pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan serta variabel kualitas regulasi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi.

Untuk mendukung partisipasi dalam pembentukan peraturan, pemerintah daerah dapat memanfaatkan konsultasi publik secara langsung maupun daring, termasuk fitur partisipasi masyarakat pada aplikasi E-Harmon. Sementara itu, dalam proses analisis dan evaluasi peraturan, aplikasi SUARAKU dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian aspirasi dan umpan balik publik.

Dalam sesi diskusi, Pemerintah Kabupaten Mamuju menyampaikan pertanyaan mengenai bentuk bukti partisipasi masyarakat yang dapat dipenuhi dalam penilaian. Kanwil Kemenkum Sulbar menjelaskan bahwa dokumentasi konsultasi publik secara langsung maupun daring dapat digunakan sebagai bukti, sehingga pelibatan masyarakat tidak terbatas pada penggunaan aplikasi tertentu.

Kanwil juga menawarkan fasilitasi pemanfaatan aplikasi SUARAKU bagi peraturan daerah yang menjadi objek analisis dan evaluasi melalui permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Mamuju. Pemerintah Kabupaten Mamuju menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut, termasuk terkait penggunaan fitur partisipasi masyarakat pada E-Harmon dan identifikasi kegiatan pelibatan masyarakat bersama DPRD.

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mendorong pemerintah daerah memperkuat dokumentasi partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan maupun evaluasi regulasi. Upaya tersebut diharapkan menghasilkan regulasi daerah yang lebih terbuka, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Perkuat Sinergi Jajaran, Kemenkum Sulbar Pacu Capaian Kinerja Sejumlah Program

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement