News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Bedah Regulasi Standar Biaya Pengawasan, Cegah Tumpang Tindih Produk Hukum

Kemenkum Sulbar Bedah Regulasi Standar Biaya Pengawasan, Cegah Tumpang Tindih Produk Hukum

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan standar biaya pengawasan dan perjalanan dinas. Ketepatan pengaturan diperlukan agar tidak terjadi duplikasi maupun ketidaksesuaian dengan standar biaya yang telah berlaku.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah tentang Biaya Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah dan Standar Harga serta Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Internal Analisis Konsepsi di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (4/11/2026). Rapat diikuti Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar bersama peserta magang Kementerian Hukum.

“Setiap rancangan peraturan daerah perlu dicermati dari sisi kesesuaian materi muatan dan dasar hukumnya. Pengaturan yang disusun harus selaras dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” ujar Saefur.

Dalam pembahasan Ranperbup tentang Biaya Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan, A. Rahmah Mulianty Umar, menyampaikan adanya permohonan penambahan item atau satuan biaya khusus pengawasan dan perjalanan dinas bagi Inspektorat di luar standar umum yang berlaku.

Tim Perancang mencermati bahwa standar perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) secara umum telah diatur melalui ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, usulan penambahan item khusus Inspektorat dalam draf peraturan tentang Standar Harga Satuan disarankan untuk dihapus guna menghindari duplikasi maupun ketidaksesuaian regulasi.

Kemenkum Sulbar Gencarkan Sinergi Lintas Kementerian, Dukung Pembentukan Desa Sadar HAM

Berdasarkan hasil analisis konsepsi tersebut, Ranperbup tentang Biaya Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyesuaian.

Sementara itu, pembahasan Ranperbup Kabupaten Mamuju Tengah tentang Standar Harga dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2027 menunjukkan bahwa substansi rancangan secara keseluruhan telah sesuai dan dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi.

Melalui analisis konsepsi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mengawal penyusunan regulasi daerah agar memiliki landasan hukum yang tepat, tidak saling bertentangan, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement