Nasional
Beranda » Berita » Soroti Pengerukan Kekayaan Alam, Kiai Zaitun Rasmin Dorong Kembali ke Amanat Pasal 33 UUD 1945 di Aksi Rakyat Bela Indonesia

Soroti Pengerukan Kekayaan Alam, Kiai Zaitun Rasmin Dorong Kembali ke Amanat Pasal 33 UUD 1945 di Aksi Rakyat Bela Indonesia

JAKARTA — Kiai Zaitun Rasmin menekankan pentingnya pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 di tengah kekhawatiran terhadap kepentingan asing dan kelompok tertentu yang dapat merugikan bangsa. Pesan tersebut disampaikannya dalam Aksi Rakyat Bela Indonesia di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Ahad (8/11/2026).

Dalam pernyataannya, Kiai Zaitun menyoroti ancaman terhadap kekayaan alam Indonesia. Ia menilai bangsa ini menghadapi berbagai tekanan, termasuk upaya pihak asing mengambil keuntungan dari sumber daya yang dimiliki Indonesia.

“Melihat kondisi bangsa dan negara kita saat ini yang menghadapi begitu banyak ujian, dari luar ada konspirasi asing, tentunya terutama untuk mengeruk dan menghabiskan kekayaan alam kita serta melemahkan kita,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya pihak-pihak dari dalam negeri yang bekerja demi kepentingan asing maupun kepentingan sendiri dan kelompok.

“Ada pula yang bekerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan kelompok, yang kadang-kadang begitu tega melakukan hal-hal yang membahayakan kehidupan bangsa dan negara kita,” katanya.

Satgas PKH Sisir TNKS di Jambi, Temukan Tambang Emas Ilegal di Empat Sungai

Sorotan tersebut berkaitan dengan persoalan dominasi kepentingan kelompok dalam pengelolaan kekayaan nasional yang menjadi perhatian Aksi Rakyat Bela Indonesia. Dalam tuntutan ketiganya, gerakan ini menyerukan perlawanan terhadap oligarki dan negara-negara asing yang dinilai melindungi kepentingan oligarki.

Adapun tuntutan keempat secara khusus mendesak pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara penuh dan konsisten. Dalam konteks tuntutan tersebut, pernyataan Kiai Zaitun menjadi dorongan untuk kembali menjadikan amanat konstitusi sebagai pegangan dalam mengelola kekayaan bangsa.

Kiai Zaitun menyampaikan dukungan kepada pemerintah untuk menjalankan program-program yang berpihak kepada masyarakat. Ia secara khusus menyoroti komitmen presiden melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.

“Kita harus mendukung presiden dan pemerintah kita yang sah untuk melaksanakan program-program terbaik bagi masyarakat, rakyat, dan bangsa,” tegasnya.

“Apalagi dengan semangat dan komitmen Bapak Presiden untuk melaksanakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” lanjutnya.

Kiai Zaitun Rasmin: Ukhuwah Jangan Berhenti pada Silaturahmi, Harus Menjadi Kekuatan Peradaban

Di tengah berbagai tantangan tersebut, Kiai Zaitun mengajak masyarakat menjaga persatuan dan tidak segan menyampaikan pengingat. Ia menekankan bahwa perjuangan bersama harus diarahkan bagi keselamatan, kemajuan, dan kemakmuran Indonesia.

“Waspada dalam lingkungan kita, dan jangan segan-segan bersuara untuk mengingatkan, bersuara untuk persatuan, serta bersuara untuk sama-sama berjuang bagi keselamatan bangsa dan negara kita, bahkan bagi kemajuan dan kemakmurannya,” pungkasnya. (Rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement