Mamuju – Personel Ditlantas Polda Sulbar menindak tegas semua kendaraan yang bermuatan lebih yang melintas di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat, karena sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut langsung dtilang.
Dirlantas Polda kombes Pol. Valentinus Asmoro mengatakan penindakan terhadap mobil bermuatan melebihi muatan (over dimensi) yang membahayakan keselamatan harus ditindak.
Pasalnya, keberadaan kendaraan yang melebihi muatan itu sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
” Persobil kami baru saja mengamankan dan menindak satu Avanza berwarna Hitam dengan
Nomor polisi DN 1960 NX yang memuat sepeda motor, dan barang lain seperti dos berisikan peralatan kosmetik, tas dan barang lainnya yang disimpan diatas atap mobil,” Kata Dirlantas, Senin, 06-mei-2024.
Dirlantas menjelaskan, kendaraan (mobil) Over Dimensi, dimana melanggar ketentuan Pasal 307 ayat 1 Undang Undang No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
” Jadi didalam Pasal 307 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00, ” Jelas Kombes Pol. Vakentinus Asmoro.
Diketahui, mobil Avanza yang memuat sepeda motor dan dua puluh dos yang berisikan barang kosmetik serta barang-batang lainnya, melintas dari arah sulsel menuju sulteng, manum dihentikan di kota Mamuju oleh Personil Ditlantas Polda Sulbar yang kemudian diberikan tindakan tilang.