News
Beranda » Berita » Bahas Layanan Parpol, Kemenkum Sulbar Gelar Koordinasi dengan Kesbangpol

Bahas Layanan Parpol, Kemenkum Sulbar Gelar Koordinasi dengan Kesbangpol

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memperkuat koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat serta Kesbangpol kabupaten se-Sulawesi Barat terkait pelayanan administrasi hukum partai politik.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin (3/8/2026), tersebut bertujuan menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik sebagai salah satu persyaratan dalam proses pendirian badan hukum partai politik.

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pelayanan administrasi hukum di bidang partai politik berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017, khususnya Pasal 5 ayat (4) huruf d dan e, serta Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.2.1/e-1152/Polpum yang memberikan pemaknaan terhadap Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Narasumber dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU memberikan penjelasan mengenai tahapan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik, kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi, serta peran Kesbangpol dalam mendukung proses penerbitan surat keberadaan kepengurusan dan kantor perwakilan partai politik.

Kemenkum Sulbar Siap Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Gratis bagi Masyarakat

Melalui forum tersebut, dilakukan penyelarasan pemahaman antara Direktorat Tata Negara, Kanwil Kemenkum Sulbar, dan Kesbangpol tingkat provinsi maupun kabupaten terkait tata cara, substansi, serta alur pelayanan penerbitan surat sehingga implementasinya dapat berjalan seragam di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

Rapat koordinasi juga diwarnai dengan sesi diskusi yang membahas berbagai kendala dan persoalan teknis yang dihadapi oleh Kesbangpol dalam pelaksanaan pelayanan. Berbagai pertanyaan dan masukan peserta mendapat penjelasan langsung dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU guna menciptakan pemahaman yang sama antara pusat dan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antarinstansi merupakan langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan administrasi hukum yang berkualitas.

“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam memastikan setiap proses pelayanan administrasi hukum, termasuk di bidang partai politik, dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Saefur Rochim.

Ia berharap hasil koordinasi tersebut dapat memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulbar, Ditjen AHU, dan Kesbangpol sehingga pelayanan administrasi hukum kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dapat terus ditingkatkan.

Kapolresta Mamuju Pimpin Sertijab Kabag SDM, Kasat Intelkam dan Pelantikan Kasat Lantas

Dengan adanya kesamaan pemahaman terkait mekanisme penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik, pelaksanaan pelayanan administrasi hukum di Sulawesi Barat diharapkan semakin tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement