Dapat Rekomendasi DPP Partai PAN Di Pilkada Mamuju 2024, Begini Respon H. Damris

Mamuju – H. Damris satu diantara tiga bacalon yang mendapat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Calon Kepala Daerah di Pilkada Mamuju 2024. Rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada para Cakada yang ikut penjaringan.

Rekomendasi DPP PAN yang diberikan kepada tiga nama yakni, Irwan SP Pababari, H. Damris, dan Yakub, SH.

Dengan mendapat rekomendasi dari DPP Partai PAN, Legislator Sulbar dari Partai Golkar, H. Damris mengatakan, bahwa dirinya tetap menunggu perintah DPP Partai Golkar.

” Terkait Rekomendasi dari DPP PAN itu ada tiga namanama, dan secara kebetulan ada dua dari Partai Golkar, dan itu kami tetap menunggu keputusan DPP Golkar siapa yang di berikan mandat untuk maju di Pilkda Mamuju, ” Kata H. Damris, saat dikonfirmasi di kediamannya, Selasa, 04/06/24.

Dikatakannya, Politisi Partai Golkar itu juga menjelaskan bahwa, meskipun ada dua nama yang mendapat rekomedasi dari DPP PAN untuk Pilkada Mamuju 2024.

” nantinya kalau mendekati penetapan itu akan ada rapat internal partai Partai GolkarGolkar dan akan ada yang maju entah itu Irwan Pababari atau saya. Tentu bila keputusan DPP yang maju adalah Irwan Pababari maka saya tetap hormati keputusan DPP, tetapi jika Irwan tidak maju InsyaAllah saya yang maju, ” Jelasnya.

” Banyak juga pertanyaan bahwa saya dan Irwan bersaing tetapi itu tidak benar, karena Irwan dengan saya adalah masih satu keluarga tidak mungkin bersaing dan tetap kita saling mendukung sambil menunggu keputusan DPP Partai Golkar, ” Tambah H. Damris.

Selain Partai PAN, H. Damris juga telah melakukan pendaftaran di beberapa parai politik diantaranya PDI-P, PKS, dan NasDem.

” Harapan kami, mana yang dianggap terbaik oleh DPP untuk di usung di Pilkada Mamuju dan kita harus hormati dan siap melaksanakan perintah Partai, ” Tutup Legislator Sulbar itu.

 

 

 

 

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *