News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Lakukan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum di Unsulbar

Kemenkum Sulbar Lakukan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum di Unsulbar

Majene — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong peningkatan kapasitas Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) dalam menyusun produk hukum melalui penguatan pemahaman hukum dan teknik pembentukan regulasi.

Hal itu ia sampaikan menanggapi pelaksanaan Sosialisasi Produk Hukum dan Penguatan Kapasitas Pegawai dalam Penyusunan Produk Hukum Universitas di Aula Laboratorium Terpadu Unsulbar, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsulbar tersebut merupakan bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat.

Saefur Rochim menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia perlu terus dilakukan untuk mendukung tata kelola pembentukan produk hukum internal universitas.

“Penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pembentukan produk hukum internal universitas. Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus membangun sinergi dengan Universitas Sulawesi Barat melalui peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum,” ujar Saefur Rochim.

Kemenkum Sulbar Dukung Peningkatan Kapasitas SDM Dalam Pembentukan Regulasi

Ia berharap sinergi Kemenkum Sulbar dan Unsulbar terus berlanjut melalui program peningkatan kapasitas dan edukasi hukum.

“Kanwil Kemenkum Sulbar siap terus mendukung program sosialisasi, pelatihan, maupun forum edukasi hukum di lingkungan Universitas Sulawesi Barat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dalam penyusunan produk hukum,” pungkasnya.

Kegiatan diikuti 27 peserta yang berasal dari unsur pimpinan unit, pejabat struktural, lembaga, Kepala Unit Pengelola Akademik (UPA), hingga perwakilan sembilan fakultas di lingkungan Unsulbar.

Sementara itu, saat menjadi narasumber, Muhammad Irsyadi Ramadhany memberikan pemaparan mengenai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, teknik perumusan norma, serta penggunaan bahasa hukum baku. Materi dilanjutkan dengan diskusi, studi kasus, dan simulasi penyusunan regulasi.

Ia berharap agar jegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia Unsulbar dalam menyusun produk hukum yang sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemenkum Sulbar Bedah Regulasi Kampus di Unsulbar, Cegah Multitafsir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement