Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui jalur alternatif berupa mediasi yang difasilitasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI (e-Pengaduan). Dalam periode 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan sebanyak 104 permohonan mediasi KI.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan penegakan hukum KI yang cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat. Selain menyelesaikan sengketa, mekanisme mediasi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual atas karya, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa mediasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan iklim pelindungan KI yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
“Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak. DJKI terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran KI agar hak-haknya memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar Hermansyah saat diwawancarai di Gedung DJKI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan data DJKI, permohonan mediasi didominasi oleh sengketa hak cipta dan merek. Hingga 20 Mei 2026, tercatat 11 permohonan mediasi, dengan 10 perkara masih dalam proses dan 1 perkara telah selesai. Secara keseluruhan, sebagian besar dari total 104 permohonan mediasi yang diterima sejak tahun 2022 berhasil diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI menjadi sarana penting dalam mempercepat penyelesaian sengketa secara transparan, akuntabel, dan terukur.
“Melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI, proses penanganan mediasi dapat dilakukan secara lebih efektif, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, penunjukan mediator, hingga penyusunan berita acara hasil mediasi. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arie.
Dalam pelaksanaannya, seluruh tahapan pengajuan mediasi dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi secara elektronik. Pemohon dapat mengajukan mediasi, baik tanpa laporan pengaduan maupun berdasarkan laporan yang telah terdaftar di DJKI, melalui situs pengaduan.dgip.go.id.
Pada tahap awal, pemohon diwajibkan mengisi data diri, baik milik pemohon maupun termohon, yang meliputi nama, alamat, alamat surat elektronik, dan nomor telepon. Selanjutnya, pemohon harus menyampaikan deskripsi singkat karya, kronologi dugaan pelanggaran, serta mengunggah bukti pendukung dan dokumen persyaratan lainnya.
Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan berkas, termasuk surat permohonan mediasi yang telah ditandatangani, identitas pemohon dan/atau kuasa hukum, bukti kepemilikan atau pendaftaran KI, serta dokumen pendukung lainnya. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, DJKI akan menunjuk mediator bersertifikat yang tersedia di lingkungan DJKI maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Mediator kemudian melaksanakan tahapan pramediasi yang meliputi klarifikasi kepada pemohon, penjelasan prosedur mediasi, penyusunan jadwal mediasi dengan pihak terlapor, hingga penyusunan berita acara atau perjanjian perdamaian apabila tercapai kesepakatan. Seluruh proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal sembilan hari kerja.
Melalui mekanisme mediasi, para pihak yang bersengketa dapat memperoleh solusi yang saling menguntungkan tanpa harus menempuh proses litigasi yang lebih panjang dan memakan biaya lebih besar. Oleh karena itu, DJKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan mengedepankan musyawarah.
Selain itu, DJKI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sejak dini guna memperoleh hak eksklusif atas karya, inovasi, maupun identitas usaha yang dimiliki. Pelindungan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan pelanggaran KI di masa mendatang.




Komentar