Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual menyita 9.609 pasang sepatu dan 49 kotak atau kemasan sepatu yang diduga menggunakan merek ASICS tanpa hak dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kabupaten Tangerang. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana di bidang merek berdasarkan laporan pengaduan dari pemilik merek ASICS Corporation, Jepang.
Penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dengan didampingi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kegiatan berlangsung aman dan tertib sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa upaya paksa tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang yang menggunakan merek terdaftar tanpa hak.
“Penyidik telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang yang diduga menggunakan merek ASICS tanpa hak. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang tersebut,” ujar Arie saat memantau langsung di Kabupaten Tangerang, 5 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik dari pemilik atau pengelola lokasi, barang yang diperdagangkan diperoleh dari beberapa pemasok yang mendatangkan barang dari China. Selain itu, kegiatan usaha tersebut diketahui memiliki omzet penjualan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar setiap bulan.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJKI Ahmad Rifadi menyampaikan, informasi yang diperoleh dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau pengelola, memeriksa saksi-saksi yang mengetahui proses pengadaan dan perdagangan barang, serta melakukan profiling dan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi sumber pasokan atau importir guna mengungkap rantai distribusi dan pihak lain yang terlibat,” kata Rifadi.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dilakukan inventarisasi, pencatatan, dan pengamanan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan empat unit truk, dengan tiga unit ditempatkan di Kantor Kementerian Hukum Banten dan satu unit ditempatkan di Kantor Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Jakarta.
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tangerang, serta melakukan inventarisasi dan analisis terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan. Penyidik juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengidentifikasi rantai distribusi, pihak yang berperan sebagai pemasok maupun importir, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran barang yang diduga melanggar hak atas merek terdaftar.
DJKI mengingatkan para pelaku usaha untuk menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual dengan memastikan produk yang diproduksi maupun diperdagangkan tidak melanggar hak atas merek terdaftar milik pihak lain. Pelindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak, tetapi juga mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.




Komentar