Mamuju Tengah, – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah (Kakantahkab Mateng) Rahman Yusuf, membuka dan memimpin langsung Gelar Kasus Awal Penanganan Sengketa Pertanahan yang diikuti oleh para Pejabat Pengawas serta staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Kakantahkab Mateng menegaskan “Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses penanganan sengketa yang bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan, mengkaji data dan informasi yang tersedia, serta mengidentifikasi pokok permasalahan sebagai dasar penentuan langkah penanganan selanjutnya”.
“Melalui gelar kasus ini diharapkan penanganan sengketa dapat berjalan secara lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak, tegas Rahman Yusuf”.
Lokasi Objek sengketa di Desa Topoyo yang notabene merupakan wilayah pada penduduk, kepentingan sosial dan ekonomi yang tinggi.
Penyebab utama sengketa pertanahan dari segi ekonomi adalah tingginya nilai ekonomis tanah, ketimpangan penguasaan lahan, kemiskinan, dan pesatnya pertumbuhan penduduk yang meningkatkan permintaan. Tanah menjadi aset berharga, sering memicu konflik akibat jual beli yang tidak sah, tumpang tindih sertifikat, atau pembebasan lahan yang tidak adil.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah




Komentar