Mamuju Tengah, – Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah mengikuti secara daring kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat terkait Rapat Persiapan Launching Layanan Pengukuran Terjadwal dan Layanan Peningkatan Kualitas KW 4, 5, dan 6, pada Rabu (22/04/2026) di Aula.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih terencana, transparan, dan akuntabel.
Melalui rapat persiapan ini, dibahas berbagai aspek teknis dan administratif guna memastikan kesiapan pelaksanaan layanan yang optimal di seluruh satuan kerja. Layanan Pengukuran Terjadwal diharapkan mampu memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, sementara peningkatan kualitas KW 4, 5, dan 6 menjadi langkah strategis dalam mendorong validitas serta keakuratan data pertanahan.
Partisipasi aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen dalam mendukung transformasi layanan pertanahan yang modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Diharapkan, implementasi layanan ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
Pengukuran Tanah Terjadwal adalah layanan inovatif dari Kementerian ATR/BPN yang memberikan kepastian waktu pengukuran tanah oleh petugas BPN pada tanggal yang telah disepakati. Layanan ini bertujuan mempercepat proses, mengurangi antrean di kantor pertanahan, dan meningkatkan transparansi layanan agar warga bisa merencanakan kehadiran serta menyiapkan batas tanah lebih baik.
KW 4, 5, dan 6 (KW 456) di BPN adalah sertifikat tanah lama (terbitan 1960-1997) dengan kualitas data rendah karena belum dipetakan secara digital. Ini merupakan bidang tanah terdaftar (Kluster 4/K4) yang subjek/objeknya sudah ada, namun belum masuk peta pendaftaran. Peningkatan kualitas data ini penting untuk kepastian hukum, mencegah mafia tanah, dan mendukung sertifikat elektronik.
Sertipikat KW 4, 5, dan 6 adalah sertipikat tanah lama yang datanya belum terpetakan di sistem komputerisasi BPN (data spasial belum akurat). Ini sering disebut sebagai Kluster 4 (K4) dalam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Para Pejabat Pengawas dan Staf di Seksi Survei dan Pemetaan serta Staf Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah




Komentar