MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk segera memperkuat landasan hukum penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum).
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, saat menerima kunjungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju Tengah dalam rangka koordinasi pembentukan Perda Tantribum di Ruang Kerja Kanwil Kemenkum Sulbar, kemarin
Kunjungan tersebut diwakili Sekretaris Satpol PP Kabupaten Mamuju Tengah dan diterima langsung Saefur Rochim, didampingi Koordinator Kelompok Kerja Fasilitasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ketua Pokja Kehumasan, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam pertemuan tersebut, Saefur Rochim menegaskan bahwa Perda Tantribum merupakan salah satu regulasi penting bagi pemerintah daerah karena menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum dibutuhkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Regulasi ini juga harus memberikan kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan keadilan dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Saefur.
Menurutnya, keberadaan Perda Tantribum juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif. Karena itu, penyusunannya perlu dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Saefur menekankan, harmonisasi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi agar materi muatan Perda tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persoalan ketika diterapkan di lapangan.
“Kami siap memberikan dukungan dan pendampingan dalam proses pembentukan Perda, khususnya melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Harapannya, rancangan Perda yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif,” jelasnya.
Perancang Diminta Tak Hanya Menunggu Rancangan Perda
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga memberikan arahan kepada jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar agar tidak hanya menunggu rancangan regulasi yang diajukan pemerintah daerah untuk kemudian dilakukan harmonisasi.
Perancang, kata Saefur, perlu mengambil peran yang lebih proaktif dengan melakukan identifikasi terhadap kebutuhan regulasi di daerah serta memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Arahan tersebut menjadi perhatian khusus setelah dalam pembahasan diketahui bahwa Kabupaten Mamuju Tengah telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa memiliki Perda Tantribum.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama mengingat Perda Tantribum merupakan salah satu instrumen hukum yang diperlukan untuk memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP.
“Perancang jangan hanya berperan ketika rancangan Perda sudah masuk untuk diharmonisasi. Kita harus lebih aktif melihat kebutuhan regulasi di daerah, kemudian memberikan masukan kepada pemerintah daerah mengenai regulasi apa yang memang dibutuhkan dan strategis untuk dibentuk,” tegas Saefur.
Ia menambahkan, langkah proaktif tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Inventarisasi Kebutuhan Regulasi Mamuju Tengah
Sebagai tindak lanjut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar akan melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap kebutuhan pembentukan Perda di Kabupaten Mamuju Tengah.
Identifikasi akan diarahkan pada regulasi yang bersifat strategis dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah serta pemerintah daerah lainnya untuk memberikan masukan, saran, dan rekomendasi terkait kebutuhan pembentukan produk hukum daerah.
Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap pembentukan regulasi daerah dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus tetap selaras dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang relevan, memiliki kepastian hukum, dan dapat diimplementasikan secara efektif.





Komentar