Mamuju Tengah
Beranda » Berita » Kantah Mamuju Tengah Serahkan Bahan Penilaian Pengadaan Tanah Jalan Akses Bendungan Budong Budong

Kantah Mamuju Tengah Serahkan Bahan Penilaian Pengadaan Tanah Jalan Akses Bendungan Budong Budong

Penetapan penilai publik berawal dari surat usulan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah BWS Sulawesi V Mamuju Nomor PB0105/Aj7.38/148/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 208/SK-76.06.AT.02.02//2026 tertanggal 15 Oktober 2026 tentang Penetapan Penilai pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Akses Bendungan Budong Budong. Keputusan tersebut menjadi dasar penunjukan KJPP Totok Wasito dan Rekan dalam pelaksanaan penilaian.

Penyerahan dokumen kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Bahan Penilaian Nomor 593/BA-76.06.AT.02.02/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Berita acara tersebut menjadi bukti administratif penyerahan sekaligus memastikan dokumen yang diperlukan telah disampaikan kepada penilai yang ditetapkan. Dengan terpenuhinya tahapan ini, proses penilaian dapat berlanjut berdasarkan dokumen dan data yang tersedia.

Dalam mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, penilaian memiliki peran penting dalam menentukan besaran ganti kerugian bagi pihak yang berhak. Penilaian dilaksanakan oleh penilai publik sesuai ruang lingkup penugasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keakuratan data, kejelasan objek, dan kelengkapan dokumen menjadi faktor penting untuk mendukung hasil penilaian yang profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hari Ini, SPPG Budong-Budong di Lumu Hidangkan Tuna Goreng Saus Asam Manis yang Menggugah Selera

Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) memberikan gambaran mengenai kebutuhan tanah dan keterkaitannya dengan rencana pembangunan jalan akses Bendungan Budong Budong. Dokumen ini menjadi acuan bagi penilai untuk memahami tujuan serta cakupan kegiatan sebelum melakukan penilaian terhadap objek yang masuk dalam rencana pengadaan tanah.

Sementara itu, Peta Bidang Tanah (PBT) menyediakan informasi mengenai letak dan batas bidang tanah yang menjadi objek pengadaan. Informasi spasial tersebut diperlukan untuk memastikan kejelasan objek yang akan dinilai serta mendukung kesesuaian antara data bidang tanah dan dokumen pendukung lainnya. Ketelitian dalam membaca dan mencocokkan data menjadi bagian penting untuk meminimalkan ketidaksesuaian selama proses penilaian.

Bahan penilaian lainnyayang juga diserahkan berupa Daftar Nominatif (Danom) hasil identifikasi dan inventarisasi yang disusun oleh Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B. Dokumen ini memuat data hasil pendataan bidang tanah beserta pihak-pihak yang berkaitan dengan objek pengadaan. Kesesuaian daftar nominatif dengan peta bidang tanah dan dokumen perencanaan diperlukan untuk memastikan setiap objek dapat ditelusuri secara jelas dalam proses penilaian.

Penyerahan bahan penilaian tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses Bendungan Budong Budong berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Tahapan selanjutnya diharapkan dapat mendukung proses penilaian secara profesional dengan tetap memperhatikan ketepatan data, kejelasan objek, serta pemenuhan hak pihak yang berhak atas ganti kerugian. Melalui keterpaduan perencanaan, identifikasi, inventarisasi, dan penilaian, pelaksanaan pengadaan tanah di Kabupaten Mamuju Tengah diharapkan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Redaksi Tim Humas Kantah Mateng, bisa!

Kantor Pertanahan Mamuju Tengah Koordinasikan Rencana Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah dengan BPKPAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement