News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong Merek Kolektif Koperasi Merah Putih, Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Kemenkum Sulbar Dorong Merek Kolektif Koperasi Merah Putih, Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Mamuju, 16 April 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai pemerintah terus berkomitmen dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya di sektor industri pangan dan koperasi.

Hal itu disampaikannya pada pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual dengan tema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Merek Kolektif dan Pertumbuhan Ekonomi melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih.”

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat, H. Masriadi Nadi Atjo, serta Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju, Hj. Sahari Bulan. Turut hadir pula Kadiv Yankum Hidayat Yasin, Kadiv P3H John Batara Manikallo dan jajaran pejabat di lingkungan Kemenkum Sulbar serta para peserta dari kalangan pelaku koperasi dan UMKM.

Kakanwil menyebut bahwa Tema yang diusung hari ini menjadi langkah konkret dalam mendorong produk lokal agar memiliki daya saing yang lebih kuat melalui pelindungan kekayaan intelektual.

“Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pelindungan hukum sekaligus peningkatan nilai tambah produk koperasi di daerah” sambungnya

Dorong Pertumbuhan UMKM di Sulawesi Barat, Kemenkum Sulbar Masifkan Pendaftaran Perseroan Perorangan

Saefur juga menjelaskan, terdapat sejumlah fokus utama dalam kegiatan tersebut, antara lain pelindungan produk unggulan lokal dari potensi pelanggaran, penguatan ekosistem industri pangan melalui peningkatan nilai tambah, serta mendorong kemandirian ekonomi koperasi melalui penggunaan merek kolektif.

Menurutnya, merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai identitas bersama, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum bagi produk daerah dari peniruan. Selain itu, merek kolektif dinilai mampu meningkatkan kepercayaan pasar serta memperbaiki tata niaga produk yang dikelola secara kolektif oleh koperasi.

“Secara nasional, permohonan merek kolektif terus meningkat. Ini menjadi peluang besar bagi daerah, termasuk Sulawesi Barat, untuk ikut mengambil peran dalam memperkuat daya saing produk lokal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kekuatan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh kualitasnya, tetapi juga oleh perlindungan merek yang dimilikinya. Dengan merek kolektif yang terdaftar, koperasi akan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat untuk memperluas pasar dan meningkatkan nilai ekonomi produk.
Kemenkum Sulbar, lanjutnya, akan terus berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM dan koperasi. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas dan konsistensi produk sebagai faktor utama dalam membangun kepercayaan terhadap merek kolektif.

“Kunci keberhasilan terletak pada sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, dan Kementerian Hukum agar setiap permohonan kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Pastikan Proses Transparan, Kapolda Sulbar Tinjau Langsung Tes Kesehatan Rekrutmen Polri

Melalui kegiatan ini, diharapkan produk industri pangan lokal mampu naik kelas, memiliki identitas yang kuat, dan bersaing di tingkat nasional.

Kegiatan pendampingan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat sebagai bentuk dukungan nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement