MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong peningkatan ketelitian perancang peraturan perundang-undangan sejak tahap perencanaan hingga pengharmonisasian. Hal tersebut disampaikan Saefur usai mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Fenomena Distribusi Dua dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia” secara virtual, Jumat (9/10/2026).
Saefur menilai kualitas regulasi perlu dibangun melalui proses penyusunan yang cermat, koordinasi yang baik, dan pemahaman terhadap teknik pembentukan peraturan. Upaya tersebut penting untuk meminimalkan kesalahan sebelum produk hukum ditetapkan dan diundangkan.
“Ketelitian perlu menjadi bagian dari setiap tahapan pembentukan regulasi. Pemeriksaan substansi, redaksi, dan kesesuaian prosedur harus dilakukan dengan baik agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas dan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujar Saefur.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi perancang agar mampu mengidentifikasi potensi kekeliruan dan memahami langkah yang dapat ditempuh apabila ditemukan persoalan pada regulasi yang telah berlaku.
“Penguatan kompetensi perancang perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan dan prosedur, proses penyusunan maupun pengharmonisasian regulasi dapat berjalan lebih cermat dan akuntabel,” kata Saefur.
Forum tersebut diikuti pejabat pimpinan tinggi, perancang peraturan perundang-undangan, serta peserta dari kementerian, lembaga, dan kantor wilayah di seluruh Indonesia, termasuk Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, dalam keynote speech yang mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menekankan pentingnya pendalaman materi untuk memperkuat profesionalisme perancang. Pembahasan juga diarahkan pada batasan dan prosedur ideal dalam melakukan koreksi terhadap peraturan yang telah diundangkan.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, kemudian mengulas fenomena “distribusi dua”, yakni praktik penarikan atau penyesuaian kembali peraturan yang telah diundangkan dan penerbitan ulang dengan tetap mempertahankan nomor atau identitas aslinya. Menurut pemaparan tersebut, mekanisme itu tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. citeturn881492search0turn881492search3
Unan menegaskan bahwa koreksi terhadap kesalahan setelah pengundangan tidak boleh dilakukan melalui praktik distribusi dua. Perbaikan harus mengikuti mekanisme resmi, baik melalui proses perubahan peraturan maupun jalur pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan mendorong peningkatan kehati-hatian dan koordinasi jajaran perancang serta menyosialisasikan prosedur yang tepat kepada instansi pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan membantu menghasilkan produk hukum yang lebih cermat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.





Komentar