MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya tindak lanjut yang jelas terhadap setiap pengaduan masyarakat terkait pelayanan hukum. Hal tersebut disampaikan Saefur usai mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode ke-20 secara virtual, Jumat (9/10/2026).
Saefur menilai forum pengaduan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kendala sekaligus memperoleh penjelasan mengenai langkah penyelesaian sesuai kewenangan instansi terkait.
“Setiap pengaduan perlu dicatat, ditelaah, dan diteruskan kepada unit yang berwenang agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Penanganan yang terarah juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Saefur.
Ia menambahkan, koordinasi lintas unit dibutuhkan ketika persoalan yang disampaikan masyarakat melibatkan kewenangan dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
“Pelayanan yang responsif berarti memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan diarahkan pada mekanisme yang tepat. Jika penanganannya memerlukan koordinasi dengan instansi lain, proses tersebut perlu difasilitasi sesuai ketentuan,” kata Saefur.
Dalam forum tersebut, berbagai persoalan disampaikan masyarakat, mulai dari kendala layanan digital dan administrasi kewarganegaraan hingga sengketa perdata, pertanahan, serta kebutuhan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Untuk pengaduan terkait dugaan KDRT yang disampaikan pelapor dari Semarang, Menteri Hukum mengarahkan Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah bersama Pos Bantuan Hukum dan organisasi bantuan hukum terkait untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis serta membimbing pelapor dalam menempuh mekanisme pelaporan kepada kepolisian.
Forum juga membahas sengketa transaksi pembelian rumah toko di Tangerang yang belum terselesaikan sesuai harapan pembeli. Menteri Hukum mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tepat dan memfasilitasi koordinasi dengan pemberi bantuan hukum untuk pendampingan lebih lanjut.
Sementara itu, pengaduan terkait sengketa tanah di Kabupaten Cirebon dan kerusakan jaringan irigasi di Aceh Utara akan ditindaklanjuti melalui penelaahan dokumen dan koordinasi dengan lembaga serta instansi teknis yang berwenang. Persoalan administrasi kewarganegaraan dan kendala akses sistem notaris juga dibahas untuk memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti forum tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan memperkuat pencatatan dan pemantauan pengaduan serta mendukung koordinasi dengan unit teknis dan pemberi bantuan hukum sesuai kebutuhan. Upaya ini diarahkan agar setiap persoalan yang diterima dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang dan masyarakat memperoleh kejelasan informasi mengenai proses penanganannya.





Komentar