MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang didasarkan pada kebutuhan nyata dan permasalahan di daerah. Perencanaan regulasi perlu diperkuat dengan data empiris, kesesuaian kewenangan, serta analisis dampak agar produk hukum yang dihasilkan tepat sasaran dan dapat diterapkan secara efektif.
Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi Rapat Konsultasi bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Sulawesi Barat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Selasa (3/11/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Barat beserta tim, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), tim perancang peraturan perundang-undangan, tim analis hukum, serta peserta magang Kanwil Kemenkum Sulbar.
“Pembentukan regulasi harus berangkat dari kebutuhan yang jelas dan mempertimbangkan potensi persoalan yang mungkin muncul. Setiap rancangan perlu disusun secara cermat agar tidak melampaui kewenangan, bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maupun menimbulkan tumpang-tindih dalam pelaksanaannya,” ujar Saefur.
Kepala Divisi P3H, Adam, menegaskan bahwa permasalahan dalam pembentukan regulasi tidak hanya berkaitan dengan persoalan yang telah terjadi, tetapi juga potensi risiko yang diperkirakan muncul di kemudian hari. Karena itu, penyusunan rancangan peraturan perlu dilakukan secara efisien dan aplikatif agar dapat diimplementasikan dengan baik.
“Potensi risiko yang diperkirakan muncul di kemudian hari juga harus menjadi perhatian dalam pembentukan regulasi. Dengan perencanaan yang matang, rancangan peraturan dapat disusun sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan pertentangan maupun tumpang-tindih dengan regulasi lainnya,” jelas Adam.
Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sulbar memaparkan hasil analisis dan evaluasi tahun 2026 yang menunjukkan adanya kesenjangan antara perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan realisasi pembentukan regulasi. Meskipun terdapat sejumlah usulan Perda sepanjang 2026, belum ada rancangan yang diajukan untuk menjalani proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Sulbar.
Enam persoalan turut menjadi perhatian, yakni penyusunan Perda yang belum berbasis data empiris, dorongan pengaturan di luar kewenangan pemerintah daerah, ketidaksinkronan dengan perencanaan pembangunan, belum adanya pengujian dampak regulasi atau Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Naskah Akademik, pengabaian hasil analisis dan evaluasi hukum, serta risiko duplikasi dan tumpang-tindih norma.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Perda tidak cukup hanya didasarkan pada banyaknya usulan, tetapi juga harus mempertimbangkan urgensi, landasan hukum, dan kesiapan implementasi. Proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui konsultasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong penguatan kualitas perencanaan legislasi daerah agar setiap Perda benar-benar menjawab kebutuhan dan permasalahan di daerah. Dengan demikian, regulasi yang dibentuk tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





Komentar