News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dukung DSK Yang Dilaksnakan Kanwil Banten, Penghapusan Jaminan Fidusia Jadi Sorotan

Kemenkum Sulbar Dukung DSK Yang Dilaksnakan Kanwil Banten, Penghapusan Jaminan Fidusia Jadi Sorotan

Mamuju, 13 Oktober 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan DSK yang dilaksanakan Kanwil Banten sebagai bagian dari penguatan kualitas analisis dan evaluasi kebijakan hukum yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menurut Saefur, kebijakan yang baik harus mampu menjawab persoalan nyata dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dalam konteks jaminan fidusia, kepastian bahwa pencatatan telah diperbarui setelah pelunasan utang merupakan hal penting agar hak debitur tetap terlindungi dan tidak terhambat ketika membutuhkan layanan pembiayaan kembali.

“Diskusi seperti ini penting untuk mempertemukan perspektif pemerintah, akademisi, dan praktisi dalam mencari solusi atas persoalan implementasi kebijakan. Kami berharap rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi bahan kajian, tetapi dapat ditindaklanjuti menjadi langkah perbaikan yang konkret, sehingga pelayanan hukum semakin efektif dan memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat,” ujar Saefur.

Ia menambahkan, sinergi lintas sektor dan evaluasi kebijakan secara berkelanjutan perlu terus diperkuat agar pelaksanaan regulasi berjalan sesuai tujuan. Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendukung upaya peningkatan kualitas kebijakan hukum yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Persoalan penghapusan jaminan fidusia yang belum dituntaskan meskipun debitur telah melunasi utang menjadi perhatian dalam Diskusi Strategi Kebijakan Wilayah Kementerian Hukum Banten yang digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (13/10).

Kemenkum Sulbar Perketat Pengawasan Protokol Notaris di Majene dan Polman

Diskusi yang mengangkat tema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia” ini menjadi forum untuk mengidentifikasi kendala implementasi regulasi sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan guna memperkuat kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, Ph.D., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa penyusunan kebijakan harus berlandaskan hasil kajian yang kuat dan persoalan nyata di tengah masyarakat.

Ia mengapresiasi kajian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten yang menemukan persoalan penghapusan jaminan fidusia yang belum dilakukan meskipun utang debitur telah lunas. Berdasarkan temuan dari empat kantor notaris, terdapat lebih dari 400 permohonan pendaftaran yang terkendala karena pencatatan jaminan fidusia sebelumnya belum dihapuskan.

Kondisi tersebut semakin kompleks ketika perusahaan pembiayaan yang berkewajiban melakukan penghapusan sudah tidak beroperasi atau tidak dapat dihubungi.

Menurut Andry, persoalan tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh, termasuk dengan menelusuri dasar hukum dan ketentuan pada tingkat peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan yang ditemukan, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.

Kemenkum Sulbar Jaga Profesionalitas Notaris di Mamasa

Ia juga menekankan pentingnya mengawal hasil diskusi agar tidak berhenti sebagai dokumen kajian, melainkan dapat menjadi masukan dalam pengambilan keputusan dan penyempurnaan kebijakan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, menyampaikan bahwa diskusi tersebut merupakan upaya menghimpun pandangan dari unsur pemerintah, akademisi, dan praktisi untuk memperdalam analisis terhadap pelaksanaan kebijakan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.

Melalui forum tersebut, berbagai kendala dalam penerapan regulasi diharapkan dapat dipetakan secara komprehensif sehingga menghasilkan rekomendasi yang aplikatif. Perbaikan kebijakan dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan para pihak sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Dalam pemaparan analisis kebijakan, Ridho Wahyu Hidayat dari tim Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menjelaskan bahwa salah satu persoalan mendasar terletak pada belum optimalnya kepatuhan penerima fidusia atau kreditur dalam melaksanakan penghapusan jaminan setelah utang yang dijamin berakhir.

Meskipun ketentuan mengatur kewajiban penghapusan dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah utang yang dijamin berakhir, dalam praktiknya masih ditemukan sertifikat jaminan fidusia yang tetap tercatat dalam sistem meskipun perjanjian pembiayaan telah berakhir.

Forum Nasional Pembangunan Hukum, Kemenkum Sulbar Siap Dorong Layanan Hukum Lebih Cepat

Hasil analisis menggunakan pendekatan logic model yang mencakup aspek input, proses, dan output menunjukkan adanya sejumlah kendala, mulai dari kepatuhan kreditur, mekanisme pemantauan dan pemberitahuan yang belum optimal, hingga ketidaksesuaian data dalam sistem dengan kondisi faktual. Ketiadaan mekanisme penanganan yang memadai, khususnya ketika kreditur sudah tidak beroperasi, turut menyulitkan proses penyelesaian.

Dari perspektif administrasi hukum umum, Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dwi Ayu Rarasmita, menjelaskan bahwa sistem pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik telah memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan secara daring.

Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan kepatuhan kreditur untuk memperbarui pencatatan setelah utang dilunasi. Ia menegaskan bahwa penghapusan jaminan fidusia wajib dilakukan apabila utang yang dijamin telah berakhir, hak atas jaminan dilepaskan, atau objek jaminan musnah.

Penghapusan jaminan fidusia juga tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena itu, kepatuhan kreditur perlu terus ditingkatkan agar debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya tidak dirugikan oleh pencatatan yang belum diperbarui.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan upaya percepatan melalui pendataan sertifikat yang belum dihapus serta penyampaian pemberitahuan kepada kreditur terkait. Meski menunjukkan perkembangan positif, langkah tersebut masih memerlukan tindak lanjut dan pengawasan berkelanjutan, termasuk melalui penguatan sistem elektronik dan mekanisme pemantauan.

Perspektif akademis disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ahmad Jailani. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan jaminan fidusia harus menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

Menurutnya, pencatatan jaminan yang belum diperbarui bukan sekadar persoalan administrasi. Kondisi tersebut dapat merugikan debitur yang telah melunasi utangnya karena menghambat pemanfaatan kembali objek jaminan untuk memperoleh pembiayaan baru. Selain itu, ketidakakuratan pencatatan juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penghapusan yang lebih efektif dan mudah diakses, dengan tetap memperhatikan kepentingan kreditur, debitur, notaris, serta pemerintah.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Tangerang Selatan, Ari Herawati, menyoroti pentingnya koordinasi dan kepatuhan para pihak dalam memastikan pencatatan jaminan fidusia sesuai dengan kondisi perjanjian yang sebenarnya.

Ia menilai, keterlambatan penghapusan dapat menimbulkan hambatan administratif bagi debitur, terutama ketika hendak mengajukan pembiayaan baru dengan objek jaminan yang sama. Peningkatan pemahaman mengenai prosedur penghapusan serta penguatan koordinasi antara lembaga pembiayaan, notaris, dan instansi terkait menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan serupa terus berulang.

Melalui diskusi tersebut, diharapkan rekomendasi yang dirumuskan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan jaminan fidusia, penguatan kepatuhan para pihak, serta peningkatan kualitas layanan administrasi hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement