MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya memastikan pelayanan ramah kelompok rentan didukung bukti yang nyata dan sesuai kondisi di lapangan. Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan di lingkungan Kementerian Hukum yang diikuti jajaran Kanwil di Ruang Rapat Seno Adji, Kamis (8/10/2026).
Menurut Saefur, pendataan tidak semestinya dipandang hanya sebagai pemenuhan evaluasi. Data dan bukti dukung dapat menjadi gambaran mengenai kondisi pelayanan sekaligus dasar untuk menentukan perbaikan yang diperlukan.
“Data yang disampaikan harus menggambarkan kondisi pelayanan yang sebenarnya. Bukti dukung yang lengkap dan sesuai akan membantu melihat hal-hal yang sudah berjalan maupun yang masih perlu ditingkatkan,” ujar Saefur.
Saefur juga mendorong agar setiap unit memahami indikator yang dinilai dan menyiapkan bukti secara tertib. Langkah tersebut penting agar hasil evaluasi dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai kesiapan pelayanan bagi kelompok rentan.
“Yang kita perlukan bukan sekadar kelengkapan dokumen, tetapi bukti bahwa pelayanan benar-benar memberikan akses bagi kelompok rentan. Karena itu, setiap indikator perlu dipenuhi berdasarkan kondisi riil dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Saefur.
Pembinaan menghadirkan Hasan Bisri Nur Faiz dari Unit Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif, Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB. Hasan menjelaskan mekanisme pendataan melalui aplikasi evaluasi.menpan.go.id yang mencakup 28 unit kerja sebagai lokus pemantauan dan evaluasi.
Bukti dukung dapat berupa dokumen, foto, maupun tautan Google Drive yang relevan dengan setiap indikator. Bukti dari pendataan sebelumnya juga dapat digunakan sepanjang masih sesuai dengan kondisi terkini.
Lima aspek yang menjadi bagian pendataan meliputi kebijakan dan komitmen pimpinan, aksesibilitas fisik, aksesibilitas informasi dan komunikasi, akomodasi yang layak, serta sumber daya manusia. Keterbatasan fasilitas tidak serta-merta menghilangkan penilaian, karena unit dapat menunjukkan upaya, prioritas, dan rencana perbaikan.
Dari Kanwil Kemenkum Sulbar, kegiatan diikuti secara daring oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Muh. Tahir bersama pegawai JFT. Pengisian form ditargetkan selesai paling lambat 30 Oktober 2026, sedangkan bukti dukung diusulkan dikirim kepada Biro Perencanaan dan Organisasi paling lambat 25 Oktober 2026 untuk verifikasi internal.





Komentar