News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Masifkan Program Pencatatan 1.000 Hak Cipta Gratis di Hari Pengayoman Ke-81

Kemenkum Sulbar Masifkan Program Pencatatan 1.000 Hak Cipta Gratis di Hari Pengayoman Ke-81

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mengoptimalkan pelindungan hak cipta bagi para kreator di daerah. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan inventarisasi karya seni lukis di Studio Alam Karya sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Pencatatan 1.000 Hak Cipta Gratis dalam rangka Hari Pengayoman Ke-81, Jumat (8/8/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada para pencipta sekaligus mendorong berkembangnya ekosistem ekonomi kreatif di daerah.

“Program 1.000 Hak Cipta Gratis menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan hak cipta. Kami ingin memastikan para seniman dan kreator di Sulawesi Barat memperoleh kepastian hukum atas karya yang mereka hasilkan sehingga memiliki nilai tambah, baik dari sisi pelindungan maupun nilai ekonominya,” ujar Saefur Rochim.

Kegiatan inventarisasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Tim melakukan pendataan terhadap karya-karya seni lukis milik Mus’ad, salah seorang pelukis Sulawesi Barat yang dinilai memiliki potensi untuk memperoleh fasilitasi pencatatan hak cipta melalui program yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Selain melakukan identifikasi karya yang memenuhi persyaratan pencatatan hak cipta, tim juga melaksanakan verifikasi awal terhadap data pencipta, kepemilikan karya, serta kelengkapan dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses pengajuan melalui sistem e-Hak Cipta.

Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kompetensi Perancang Per UU, Wujudkan Regulasi Berkualitas

Pada kesempatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sulbar turut memberikan pendampingan mengenai mekanisme pencatatan hak cipta, manfaat perlindungan hukum atas karya seni, serta pentingnya pencatatan sebagai bukti resmi kepemilikan yang memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan nilai ekonomi karya.

Saefur Rochim menambahkan bahwa kegiatan inventarisasi tersebut merupakan bagian dari strategi jemput bola yang terus dilakukan Kanwil Kemenkum Sulbar agar semakin banyak karya kreatif masyarakat memperoleh pelindungan hukum.

“Kami akan terus hadir di tengah para pelaku seni, pelaku UMKM, akademisi, dan masyarakat kreatif untuk memberikan pendampingan secara langsung. Harapannya, semakin banyak karya anak bangsa yang tercatat secara resmi sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memberikan manfaat ekonomi bagi para penciptanya,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap target Program Pencatatan 1.000 Hak Cipta Gratis dapat tercapai secara optimal, sekaligus memperkuat budaya menghargai kekayaan intelektual serta mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas masyarakat di Sulawesi Barat.

Kemenkum Sulbar Perkuat Kapasitas Perancang, Dalami Mekanisme Pengundangan Regulasi Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement