MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan melalui inovasi SUARAKU (Sistem Aspirasi Regulasi dan Umpan Balik Publik). Melalui forum rapat yang digelar di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis (6/8), tim kerja SUARAKU membahas tindak lanjut berbagai aspirasi masyarakat terkait Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Tim Kerja SUARAKU, Astuti Toding, dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, bersama jajaran analis hukum.
Dalam arahannya, John Batara Manikallo menegaskan bahwa inovasi SUARAKU merupakan jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah dalam proses pembentukan maupun evaluasi regulasi.
“Partisipasi masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan peraturan. Melalui SUARAKU, setiap masukan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sehingga mereka dapat merasakan bahwa suaranya benar-benar didengar dan diperhatikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa SUARAKU juga menjadi salah satu instrumen pendukung pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Oleh karena itu, ke depan setiap kabupaten di Sulawesi Barat diharapkan memiliki sedikitnya satu peraturan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat melalui platform tersebut.
Ketua Tim Kerja SUARAKU, Astuti Toding, mengatakan bahwa rapat tersebut tidak hanya membahas pengelolaan aspirasi yang telah masuk, tetapi juga merumuskan mekanisme penanganan aspirasi agar setiap masukan masyarakat dapat diproses secara sistematis dan berkelanjutan.
“Tujuan utama inovasi ini adalah membangun ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan publik,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Substansi Analisis Hukum, Nimat Nouval Imran, menekankan pentingnya penyusunan alur kerja yang jelas, mulai dari penerimaan laporan, proses kajian, hingga penyampaian umpan balik kepada masyarakat.
Menurutnya, sistem yang terintegrasi akan memperkuat transparansi sekaligus memastikan seluruh aspirasi memperoleh tindak lanjut yang terukur.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa hingga saat ini terdapat 21 aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Sebagian besar aspirasi menyoroti perlunya penambahan sarana tempat sampah di berbagai lokasi, pemberian insentif bagi masyarakat dan pelaku usaha yang aktif mengelola sampah, serta peningkatan sosialisasi mengenai pentingnya pengelolaan sampah sejak usia dini.
Masyarakat juga mendorong penguatan peran bank sampah sebagai salah satu solusi pengelolaan limbah yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi melalui kegiatan daur ulang.
Sebagai tindak lanjut, Tim Kerja SUARAKU akan memberikan tanggapan terhadap seluruh aspirasi yang masuk melalui sistem, mulai dari tahap penerimaan, proses analisis, hingga penyelesaian. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.
Selanjutnya, Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh aspirasi dengan menghubungkannya dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju dan perangkat daerah terkait sebagai bahan analisis dan evaluasi regulasi serta dasar penyusunan rekomendasi perbaikan kebijakan.
Melalui inovasi SUARAKU, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap keterlibatan masyarakat dalam pembangunan hukum semakin meningkat sehingga setiap regulasi yang lahir dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.




Komentar