MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN) dengan mengikuti kegiatan Pra Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028 yang diselenggarakan oleh Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (3/8/2026).
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam memastikan proses perencanaan kebutuhan aset negara dilakukan secara tepat, terukur, dan mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi organisasi.
Dalam kegiatan tersebut, Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum menyampaikan materi mengenai mekanisme awal penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2028 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).
Penyusunan RKBMN diarahkan untuk menciptakan pengelolaan aset yang lebih efektif melalui perencanaan kebutuhan yang berbasis data, optimalisasi pemanfaatan barang milik negara, serta peningkatan akuntabilitas setiap satuan kerja dalam mengelola aset pemerintah.
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa penyusunan RKBMN berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2023.
Selain itu, disampaikan bahwa setiap rencana pengadaan maupun pemeliharaan BMN yang diusulkan dalam RKA-K/L harus mengacu pada hasil penelaahan RKBMN. Hal tersebut bertujuan agar setiap kebutuhan aset yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Ruang lingkup penyusunan RKBMN melalui aplikasi SIMAN mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari pengadaan tanah dan bangunan, rumah negara, kendaraan dinas, pemeliharaan BMN, hingga rencana pengasuransian gedung kantor utama. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta melakukan inventarisasi kondisi aset secara cermat sebagai dasar penyusunan usulan kebutuhan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro BMN menekankan agar seluruh satuan kerja memastikan usulan kebutuhan BMN selaras dengan rencana strategis organisasi. Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu penyampaian RKBMN karena keterlambatan dapat berdampak terhadap penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA).
Selain itu, disampaikan bahwa usulan pemeliharaan gedung yang digunakan bersama dengan kementerian atau lembaga lain harus dilengkapi dokumen perjanjian penggunaan bersama. Sementara usulan pemeliharaan rumah negara bagi pejabat pimpinan tinggi dan kepala kantor wajib disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa perencanaan BMN yang baik merupakan bagian penting dalam mendukung peningkatan kinerja organisasi.
“Pengelolaan aset negara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai kebutuhan riil organisasi. Melalui penyusunan RKBMN yang matang, diharapkan setiap aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Ia juga meminta seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar agar mengikuti setiap tahapan penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2028 dengan penuh tanggung jawab sehingga perencanaan kebutuhan aset dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.




Komentar