News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Kualitas Regulasi Daerah, Harmonisasi Dua Ranperbup Polman

Kemenkum Sulbar Perkuat Kualitas Regulasi Daerah, Harmonisasi Dua Ranperbup Polman

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat peran dalam memastikan pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan memiliki kepastian hukum. Hal tersebut diwujudkan melalui rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (6/8).

Dua regulasi yang dibahas yakni Ranperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah serta Ranperbup tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) RSUD Hajjah Andi Depu. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan secara virtual melalui Zoom Meeting.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, serta dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, Kepala BPKAD Kabupaten Polewali Mandar, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Polewali Mandar, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta jajaran RSUD Hajjah Andi Depu.

Dalam arahannya, John Batara Manikallo menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif.

“Melalui harmonisasi ini, kita ingin memastikan regulasi yang dibentuk pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar John.

Kemenkum Sulbar Pastikan Ranperbup Polman Taat Aturan

Dalam pembahasan Ranperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan rekomendasi agar rancangan tersebut tidak dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Hal tersebut disebabkan dasar hukum yang digunakan, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2021, telah mengalami ketidaksesuaian secara hierarki dengan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Tim Perancang menilai perubahan kebijakan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah tidak dapat dilakukan hanya melalui Peraturan Bupati, melainkan perlu didahului dengan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang menjadi dasar pengaturan.

Atas masukan tersebut, pihak BPKAD Kabupaten Polewali Mandar selaku pemrakarsa menerima rekomendasi dan menyatakan akan melakukan koordinasi internal untuk mendorong percepatan perubahan regulasi terkait Barang Milik Daerah.

Sementara itu, dalam pembahasan Ranperbup tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) RSUD Hajjah Andi Depu, Tim Perancang memberikan sejumlah penyempurnaan terhadap substansi rancangan, terutama terkait dasar pembentukan yang harus memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Kemenkum Sulbar Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Tim Perancang bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga memberikan catatan agar beberapa materi seperti Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), remunerasi, serta tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikeluarkan dari rancangan.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan, mengingat aspek SOTK dan remunerasi telah memiliki regulasi tersendiri, sementara pengelolaan keuangan BLUD mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah atau dapat diatur melalui regulasi khusus lainnya.

Dalam pembahasan tersebut juga disepakati bahwa identitas RSUD Hajjah Andi Depu tetap mencantumkan klasifikasi “Kelas B” tanpa penambahan status “Pendidikan”. Keputusan tersebut diambil karena belum terdapat surat keputusan resmi dari Kementerian Kesehatan mengenai penetapan status pendidikan rumah sakit tersebut.

Pihak RSUD Hajjah Andi Depu selaku pemrakarsa menerima seluruh masukan dari Tim Perancang dan langsung melakukan penyempurnaan rancangan dengan pendampingan Kanwil Kemenkum Sulbar. Langkah tersebut dilakukan mengingat regulasi Hospital Bylaws memiliki urgensi dalam mendukung tata kelola rumah sakit dan pemenuhan proses akreditasi.

Sebagai tindak lanjut, Ranperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui mekanisme administrasi pada sistem harmonisasi dan tidak dilanjutkan ke tahap penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.

Kemenkum Sulbar Matangkan Persiapan Bazar UMKM dan Fun Walk Meriahkan Hari Pengayoman Ke-81

Sementara itu, Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar bersama RSUD Hajjah Andi Depu akan segera menyelesaikan penyempurnaan draf Ranperbup Hospital Bylaws agar dapat segera diproses menuju penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.

Melalui pelaksanaan harmonisasi regulasi daerah ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen terus memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement