MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyerahkan langsung Surat Pencatatan Ciptaan atas aplikasi “Pasti Padu” kepada Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, usai pelaksanaan Upacara Hari Jadi ke-22 Sulawesi Barat, Selasa (22/9/2026).
Penyerahan tersebut menjadi bentuk penghargaan atas karya cipta yang dihasilkan Suhardi Duka melalui aplikasi “Pasti Padu” yang tercatat sebagai jenis ciptaan program komputer. Surat Pencatatan Ciptaan tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Usai menyerahkan sertifikat, Saefur mengatakan pencatatan Hak Cipta menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian atas karya yang dihasilkan pencipta. Menurut Saefur, karya yang telah dicatatkan memiliki bukti administrasi atas kepemilikan Hak Cipta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pencatatan Hak Cipta menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan pengakuan atas karya yang dihasilkan. Melalui pencatatan ini, karya yang lahir dari kreativitas dan inovasi dapat memiliki bukti pencatatan yang jelas,” ujar Saefur.
Saefur menilai pencatatan karya “Pasti Padu” juga menunjukkan bahwa Kekayaan Intelektual dapat hadir dari berbagai bidang, termasuk pengembangan program komputer. Karya yang lahir dari inovasi daerah perlu mendapat perhatian dan perlindungan agar memiliki nilai serta kepastian hukum.
Sementara itu, Suhardi Duka merupakan pencipta aplikasi “Pasti Padu” yang tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan. Sertifikat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Sulawesi Barat.
Penyerahan berlangsung setelah Upacara Hari Jadi ke-22 Sulawesi Barat yang mengusung tema “Mengabdi dan Berkarya Bersama Menuju Sulbar Maju dan Sejahtera”. Momentum tersebut mempertemukan Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam penyerahan hasil pencatatan Hak Cipta atas karya daerah.





Komentar