News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Siap Perkuat Pendampingan Merek Kolektif Bagi Pelaku Usaha

Kemenkum Sulbar Siap Perkuat Pendampingan Merek Kolektif Bagi Pelaku Usaha

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan pendampingan merek kolektif untuk meningkatkan perlindungan dan daya saing produk unggulan daerah.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi Sosialisasi Pendampingan Merek Kolektif, Pemanfaatan Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif (SIMAKO), dan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (13/10/2026).

“Pendampingan merek kolektif harus memastikan kelompok usaha siap membangun identitas bersama, menjaga kualitas produk, dan memperluas akses pasar. Orientasinya bukan hanya pada jumlah permohonan, tetapi juga pada manfaat nyata bagi kelompok usaha dan produk unggulan daerah,” ujar Saefur.

Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya program kekayaan intelektual yang mendukung perlindungan dan pemanfaatan produk unggulan daerah. Pendampingan perlu memperhatikan kesiapan organisasi, identitas bersama, kualitas produk, daya saing, hingga peluang perluasan pasar.

Merek kolektif dapat menjadi identitas bersama bagi kelompok usaha, koperasi, asosiasi, maupun komunitas. Keberadaannya berpotensi memperkuat karakteristik produk, membangun reputasi, meningkatkan posisi tawar, dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas.

Kemenkum Sulbar Siapkan Mapparade Hukum di Sekolah Rakyat, Perluas Edukasi Hukum bagi Pelajar

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Juani, dalam kutipan usulan menekankan pentingnya kesiapan kelompok sebelum mengajukan pendaftaran merek kolektif.

“Kelompok usaha perlu mempersiapkan kelembagaan, dokumen persyaratan, dan aturan penggunaan merek secara jelas. Dengan persiapan yang baik, merek kolektif dapat menjadi identitas bersama yang dijaga kualitas dan reputasinya,” ujar Juani.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat perlu mengidentifikasi kelompok usaha potensial serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas terkait, koperasi, dan pelaku usaha. Pendampingan juga perlu berlanjut setelah merek terdaftar agar penggunaannya sesuai ketentuan dan manfaatnya dirasakan oleh anggota kelompok.

Melalui langkah tersebut, penguatan merek kolektif diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi turut meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal Sulawesi Barat.

Kemenkum Sulbar Perkuat Pemantauan Pengaduan, Dorong Pelaporan Berkala

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement