MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya kesiapan jajaran menghadapi perubahan mekanisme penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi Sosialisasi IRH Tahun 2027 yang diikuti Kanwil Kemenkum Sulbar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Jumat (2/10/2026). Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari masa transisi menuju pedoman IRH baru yang telah ditandatangani Menteri pada 24 September 2026.
Salah satu perubahan yang diperkenalkan dalam IRH 2027 adalah kategori nilai yang sebelumnya terdiri atas tujuh kategori menjadi lima kategori. Perubahan juga terdapat pada sejumlah variabel dan indikator penilaian serta mekanisme pemenuhan data dukung.
“Perubahan pedoman harus dipahami sejak awal agar proses penilaian dapat dipersiapkan secara lebih tertib. Kelengkapan dan kesesuaian data dukung menjadi bagian penting yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Saefur.
Pada variabel pembentukan peraturan perundang-undangan, terdapat penguatan indikator terkait kesesuaian pelaksanaan harmonisasi dengan perencanaan, partisipasi publik dalam pembentukan peraturan, serta keterlibatan dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Sementara pada kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, data dukung tidak hanya berupa dokumen perencanaan. Laporan hasil analisis juga harus memuat latar belakang, permasalahan, metodologi, pembahasan, kesimpulan, dan rekomendasi.
Ketentuan teknis pemenuhan data dukung turut diperjelas. Tim Kerja pemerintah daerah wajib mengunggah dokumen dalam format PDF dan tidak diperkenankan menggunakan tautan penyimpanan awan seperti Google Drive, Dropbox, atau OneDrive maupun dokumen dalam bentuk arsip.
Kanwil Kemenkum Sulbar kemudian melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum hasil penilaian mandiri diteruskan kepada Tim Penilai Nasional.
Dengan perubahan tersebut, Kanwil akan mempersiapkan koordinasi bersama pemerintah daerah di Sulawesi Barat agar pelaksanaan IRH 2027 dapat berjalan sesuai pedoman dan mengurangi kendala administratif dalam proses penilaian.





Komentar