News
Beranda » Berita » Kolaborasi Yang Baik, Kemenkum Sulbar-BNI Bakal Fasilitasi Hak Cipta Gratis di Sulawesi Barat

Kolaborasi Yang Baik, Kemenkum Sulbar-BNI Bakal Fasilitasi Hak Cipta Gratis di Sulawesi Barat

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat kolaborasi dengan Bank BNI Sulawesi Barat dalam memberikan kemudahan akses pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi para pencipta melalui program fasilitasi pencatatan Hak Cipta gratis.

Sinergi tersebut dibahas dalam kunjungan jajaran BNI Sulawesi Barat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (11/8/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.

Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum John Batara Manikallo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Muh. Tahir, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Juani, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta jajaran BNI Sulawesi Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Sulbar bersama BNI mematangkan teknis pelaksanaan fasilitasi pencatatan Hak Cipta yang dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Pada 18 Agustus, proses penginputan dan pencatatan Hak Cipta akan dilakukan secara bersama dengan melibatkan 25 pencipta, Kanwil Kemenkum Sulbar, dan BNI. Selanjutnya, pada 19 Agustus akan dilaksanakan penyerahan sertifikat pencatatan Hak Cipta kepada 25 pencipta yang telah difasilitasi.

8.000 Ikan Mujair Dibudidayakan, Kelompok Rio Mukti Jaya Gelar Panen Perdana

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan apresiasi atas dukungan BNI dalam mendorong peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya para pencipta, terhadap pentingnya pelindungan karya melalui pencatatan Hak Cipta.

“Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam memberikan kemudahan kepada para pencipta untuk mendapatkan pelindungan hukum atas karya mereka. Kami mengapresiasi dukungan BNI yang turut mengambil bagian dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat,” ujar Saefur.

Melalui program tersebut, sebanyak 25 pencipta akan memperoleh fasilitasi pembayaran biaya pencatatan Hak Cipta dari BNI. Kehadiran program ini diharapkan tidak hanya membantu meringankan beban pencipta, tetapi juga mendorong semakin banyak karya masyarakat Sulawesi Barat yang tercatat secara resmi.

Menurut Saefur, peningkatan pencatatan KI merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang semakin kuat di daerah.

“Semakin banyak karya yang dicatatkan, semakin kuat pula kepastian dan pelindungan hukum terhadap para penciptanya. Kami berharap sinergi seperti ini dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.

Melalui E-voting, Menteri Hukum Libatkan Pegawai Kanwil Jatim Untuk Menentukan Kepala Kanwil Baru

Kolaborasi Kemenkum Sulbar dan BNI tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperluas akses layanan Kekayaan Intelektual sekaligus mendukung semangat Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 dalam menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah, dekat, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement