Mamuju Tengah, – Sebagai Tahapan dalam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) salah satunya melalui pemeriksaan bidang tanah, Nomor Induk Bidang (NIB) dengan mencocokkan bidang tanah yang diajukan oleh pemohon.
Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah pada Senin (27/07/2026) Sose Sunclair sebagai Anggota Satgas Fisik juga sebagai pegawai di Seksi Survei dan Pemetaan melakukan konfirmasi langsung kepada Aparat Desa Sukamaju atas review berkas PTSL yang dimohonkan.
Pemeriksaan bidang tanah dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses penelitian data fisik dan yuridis yang dilakukan oleh Panitia Ajudikasi PTSL bersama Satgas Fisik dan Satgas Yuridis untuk memastikan kebenaran letak, batas, luas, dan status kepemilikan tanah.
Nomor Induk Bidang Tanah atau sering disebut Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) adalah kode angka unik 14 digit resmi dari Kementerian ATR/BPN yang berfungsi sebagai identitas atau “NIK” bagi setiap bidang tanah di Indonesia.
Manfaat utamanya meliputi pemberian kepastian hukum, pencegahan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan, kemudahan pengecekan data via aplikasi, serta kejelasan batas dan lokasi bidang tanah secara digital.
Memastikan Akurasi Data Fisik dan Yuridis terlebih dahulu dengan Validasi Luas dan Batas yaitu Memastikan tim ukur BPN memetakan luas serta batas tanah dengan benar sesuai kesepakatan tetangga batas.Koreksi Data Typo dengan Menghindari kesalahan ketik pada nama pemilik, nomor bidang, atau status hak tanah sebelum sertipikat resmi dicetak.
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah




Komentar