News
Beranda » Berita » Sambut Hari Pengayoman Ke-81, Kemenkum Sulbar Edukasi Hak Cipta ke Pelaku Usaha di Majene

Sambut Hari Pengayoman Ke-81, Kemenkum Sulbar Edukasi Hak Cipta ke Pelaku Usaha di Majene

MAJENE – Sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan sosialisasi dan pendampingan kepatuhan hak cipta kepada pelaku usaha pengguna musik dan lagu di Jens Café & Billiard, Kabupaten Majene, Rabu (5/8).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, didampingi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Majene.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

“Melalui peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini, kami ingin mengajak seluruh pelaku usaha untuk semakin memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta sebagai bentuk perlindungan terhadap karya dan kreativitas anak bangsa,” ujar Saefur Rochim.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak cipta, kewajiban memperoleh lisensi, serta mekanisme pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas penggunaan musik dan lagu untuk kepentingan komersial, termasuk pertunjukan live music.

Sambut Hari Pengayoman Ke-81, Kemenkum Sulbar Akan Gelar Fun Walk dan Pelayanan Publik untuk Masyarakat

Selain itu, disampaikan pula konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penggunaan musik dan lagu tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi dilaksanakan melalui dialog dan pendampingan secara langsung kepada pengelola Jens Café & Billiard terkait penggunaan musik dalam operasional usaha, mekanisme kepatuhan hak cipta, serta tata cara pemenuhan kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan musik secara komersial.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hak cipta sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang taat hukum.

Melalui sosialisasi dan pendampingan tersebut, pengelola Jens Café & Billiard diharapkan semakin memahami kewajiban perlindungan hak cipta dalam penyelenggaraan hiburan musik sehingga kegiatan usahanya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya di Kabupaten Majene.

Saefur Rochim juga berharap kegiatan serupa dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun budaya menghormati kekayaan intelektual.

Sambut Hari Pengayoman, Kemenkum Sulbar Gelar Ziarah di TMP Pati’di

“Perlindungan hak cipta bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya dan kreativitas. Kami berharap kesadaran ini terus tumbuh sehingga ekosistem kekayaan intelektual di Sulawesi Barat semakin kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement