Mamuju, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 pada Rabu (29/07/2026) di Ruang Theater Lt. 2 Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi masyarakat.
Pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution, mengatakan penilaian Maladministrasi Tahun 2026 mengalami transformasi penting seiring digulirkannya Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025. Evaluasi kini berfokus pada pemetaan potensi risiko maladministrasi, kepatuhan produk hukum, serta kepuasan dan kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan dokumen kelengkapan fisik.
“Penilaian ini tidak dirancang untuk mencari kesalahan entitas penyelenggara, melainkan berfungsi sebagai instrumen deteksi dini (early warning system) dan mitigasi risiko,” ujar Maneger Nasution, Rabu, 29 Juli 2026.
Ombudsman mendampingi dan mendorong pembenahan internal agar pelayanan publik di Provinsi Sulbar benar-benar adil, transparan, cepat, dan akuntabel hingga ke wilayah terluar.
Menanggapi hal tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Provinsi Sulbar, Habibi Azis, mengatakan kesiapan jajaran Pemprov Sulbar untuk tunduk pada evaluasi pengawasan Ombudsman.
“Seluruh Perangkat Daerah diinstruksikan bersikap terbuka serta kooperatif dalam menyiapkan data dukung selama tahapan penilaian pada Agustus hingga November 2026,” ucap Habibi Azis.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulbar, Fajar Sidiq, mengatakan Ombudsman RI menegaskan aturan ketat untuk Tidak memberikan predikat Opini kepada entitas penyelenggara apabila Pembina, Penanggung Jawab, atau Pelaksana Layanan terbukti menolak/tidak melaksanakan rekomendasi resmi Ombudsman yang telah mengikat. Kemudian terbukti dijatuhi hukuman pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Melalui sosialisasi ini, harapannya seluruh instansi vertikal maupun Pemda di Sulawesi Barat dapat kooperatif serta menjadikan instrumen penilaian ini sebagai acuan nyata untuk membenahi mutu pelayanan publik bagi masyarakat Sulbar,” tutur Fajar Sidiq.
Kepala Ombudsman RI Sulbar, Fajar Sidiq, memaparkan kerangka teknis penilaian yang mengacu pada Permen Ombudsman RI No. 61 Tahun 2025.
Secara nasional penilaian mencakup 576 entitas, dimana untuk wilayah Sulbar menyasar unit layanan Pemda serta unit vertikal (Kepolisian/SPKT & Satintelkam, Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, dan Lapas serta Rutan).
Skor akhir Opini Pelayanan Publik dihitung berdasarkan formula kualitas pelayanan dengan bobot 80 % dan tingkat kepatuhan dengan bobot 20%. Kualitas pelayanan mengukur Dimensi Input (kompetensi SDM & SOP/anggaran), Dimensi Proses (14 komponen standar pelayanan & persepsi maladministrasi), Dimensi Output, Dimensi Pengaduan (SP4N-LAPOR!), serta Trust Survey (Kepercayaan Masyarakat) melalui portal pmkm.ombudsman.go.id.
Sedangkan tingkat kepatuhan mengukur pemenuhan dan komitmen tindak lanjut atas produk pengawasan Ombudsman periode sebelumnya (LHP, LHA, Tindakan Korektif, dan Saran Penyempurnaan).
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah




Komentar