MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembentukan regulasi melalui inovasi SUARAKU (Sistem Aspirasi Regulasi dan Umpan Balik Publik). Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan koordinasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (6/8).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa inovasi SUARAKU hadir sebagai sarana untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan, analisis, dan evaluasi peraturan daerah.
“Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Melalui inovasi SUARAKU, kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat dapat tersalurkan dan menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan,” ujar Saefur Rochim.
Kunjungan yang dipimpin Koordinator Kelompok Kerja Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Astuti Toding, bersama jajaran tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, beserta tim di ruang kerjanya.
Pertemuan tersebut bertujuan memperoleh testimoni terkait inovasi SUARAKU sebagai bahan dokumentasi dan publikasi videografis sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyampaian aspirasi terhadap pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah maupun usulan peraturan daerah yang akan dievaluasi.
Selain membahas penguatan inovasi SUARAKU, kedua pihak juga mendiskusikan implementasi Indeks Reformasi Hukum (IRH), khususnya terkait penguatan data dukung aspek partisipasi bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga analisis dan evaluasi regulasi daerah.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menekankan pentingnya penerapan partisipasi bermakna sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, keterlibatan masyarakat yang terdampak langsung oleh suatu regulasi akan memperkaya kualitas pembentukan maupun evaluasi peraturan daerah.
“Selama ini aspirasi masyarakat banyak disalurkan melalui DPRD, tetapi keterlibatan langsung masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan regulasi akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Astuti Toding menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan yang diberikan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi dapat diintegrasikan melalui aplikasi e-Harmon, sementara untuk pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi tengah diperkuat melalui inovasi SUARAKU.
Menurutnya, kehadiran perwakilan masyarakat dalam forum pembahasan maupun harmonisasi peraturan akan semakin memperkuat data dukung pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum sekaligus mendorong terwujudnya regulasi yang lebih partisipatif dan berkualitas.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan menghimpun testimoni dari seluruh kepala bagian hukum pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Seluruh testimoni tersebut akan dikemas dalam bentuk videografis sebagai media edukasi dan publikasi inovasi SUARAKU.
Selain itu, aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui SUARAKU akan ditindaklanjuti oleh Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat sebagai bahan pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah. Hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi terhadap regulasi yang dievaluasi.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berharap inovasi SUARAKU dapat menjadi wadah yang efektif untuk membangun sistem hukum daerah yang lebih inklusif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.




Komentar