MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong peningkatan kualitas pembentukan regulasi melalui penguatan partisipasi masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan memperkenalkan Aplikasi Sistem Aspirasi Regulasi dan Umpan Balik (SUARAKU) sebagai sarana penyampaian masukan publik terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Sosialisasi Aplikasi SUARAKU tersebut digelar di Ruang Rapat Seno Aji Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan diikuti oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat serta Bagian Hukum pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan regulasi yang berkualitas. Menurutnya, masyarakat merupakan pihak yang merasakan langsung dampak dari penerapan suatu kebijakan, sehingga aspirasinya perlu menjadi bagian dalam proses evaluasi regulasi.
“Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui aplikasi SUARAKU, ruang partisipasi publik semakin terbuka sehingga masukan yang diberikan dapat menjadi bahan dalam menghasilkan kebijakan yang lebih responsif dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Saefur Rochim.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi melalui SUARAKU menjadi upaya untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, saran, maupun umpan balik terhadap pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam penguatan reformasi hukum. Menurutnya, keterlibatan publik tidak hanya memperkaya proses evaluasi regulasi, tetapi juga membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berbasis data dan kebutuhan nyata masyarakat.
Ia berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mendukung implementasi aplikasi SUARAKU dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memanfaatkan hasil aspirasi sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Dalam kegiatan tersebut, Astuti Toding selaku narasumber memberikan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi SUARAKU, mulai dari latar belakang pengembangan aplikasi, mekanisme penyampaian aspirasi, pengelolaan data masukan masyarakat, hingga pemanfaatan hasil umpan balik dalam mendukung proses analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa SUARAKU dirancang sebagai media penghimpunan aspirasi yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel sehingga dapat mendukung penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat.
Pada sesi diskusi, para peserta memberikan respons positif terhadap penerapan aplikasi tersebut. Pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk mendukung optimalisasi SUARAKU sebagai media yang memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembentukan maupun evaluasi regulasi.
Melalui implementasi aplikasi SUARAKU, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap proses penyusunan kebijakan hukum di daerah semakin terbuka dan partisipatif, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang lebih baik serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kemenkum Sulbar akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pemanfaatan SUARAKU, termasuk melalui kegiatan sosialisasi lanjutan, pemantauan implementasi, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyusunan kebijakan hukum yang berbasis kebutuhan publik.




Komentar