Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Kemenkumham Sulbar Koordinasi Pembentukan Kelompok Kelurahan Sadar Hukum di Majene

Majene – Kakanwil.Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menyebut bahwa jajarannya terus berupaya membangun kesadaran hukum masyarakat.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya membangun koordinasi dan kolaborasi dalam hal membangun kesadaran hukum masyarakat melalui pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum ” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham. Yasonna itu disela-sela waktunya

Terkait dengan itu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi kepada pemerintah daerah kabupaten Majene pada Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kab. Majene.

Kegiatan tersebut dalam rangka pembentukan kelompok Kadarkum desa/Kelurahan sadar hukum Kabupaten Majene yang baru serta persiapan kegiataan sosialisasi pembentukan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum kepada Kepala desa yang akan diusulkan.

Kegiatan berlangsung pada Senin (6/5/2024) di Ruang Kepala bagian Hukum kabupaten Majene dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kab. Majene

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Kegiatan melaksanakan Koordinasi Bagian hukum Pemerintah daerah kabupaten Majene dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kab. Majene hadir langsung dari Tim Kanwil kementerian hukum dan Ham Sulawesi Barat di hadir oleh tim dari Sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum sedangkan dari Bagian hukum hadir Fungsional analisi hukum, bapak (Bustan Abduh) dan Dinas PMD hadir sekretaris (Rusdi Hamid).

Tim dari kantor wilayah menyampaikan kepada pihak bagian hukum dan PMD Bahwa kantor wilayah akan melaksanakan kegiatan sosialisasi pembentukan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum harapan bagian hukum dan PMD membantu Fasilitasi kepada peserta DLL.

Bagian Hukum dan PMD menyampaikan bersedia memfasilitasi dan bersedia bekerjasama dengan pihak kantor wilayah dalam kegiatan sosialisasi dan akan mengupayakan untuk pembentukan kelompok Kadarkum yang baru, di Kabupaten Majene ada 8 Kecamatan, 20 Kelurahan dan 62 Desa dan untuk pembentukan kelompok Kadarkum yang baru akan di upayakan satu kecamatan satu desa untuk mewakili.

Adapun yang menjadi tahapan dari pembentukan desa sadar hukum adalah diawali dengan pembentukan kelompok kadarkum yang kemudian dilakukan pembinaan paling sedikit 2 kali dalam setahun selanjutnya akan diusulkan menetapan sebagai desa binaan oleh Camat kepada Bupati atau Walikota.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *