MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berperan aktif dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Koordinasi, Penguatan, Pencegahan, dan Penanganan Stunting, Kemiskinan Ekstrem, Anak Tidak Sekolah, dan Perkawinan Anak Secara Terpadu, Senin (3/8/2026).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan dilaksanakan secara hybrid tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar.
Rapat tersebut diikuti oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar bersama perwakilan perangkat daerah pemrakarsa. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat mengikuti kegiatan secara virtual.
Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan bahwa persoalan stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, dan perkawinan anak merupakan tantangan pembangunan yang membutuhkan perhatian bersama.
Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, memperjelas peran masing-masing pihak, serta memastikan program penanganan berjalan secara efektif dan terarah.
“Melalui proses harmonisasi ini, kita ingin memastikan rancangan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjadi instrumen yang memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan strategis daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi Kanwil Kemenkum Sulbar dalam proses harmonisasi Ranpergub tersebut. Ia juga menyampaikan ucapan selamat menyambut Hari Pengayoman ke-81 kepada jajaran Kementerian Hukum.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengintegrasikan berbagai program pemerintah daerah, menghindari tumpang tindih kebijakan, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Sulawesi Barat.
Dalam pembahasan materi rancangan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah penyempurnaan terhadap substansi Ranpergub, khususnya terkait pengaturan tugas dan fungsi Tim “Pasti Padu” sebagaimana tercantum dalam Pasal 12.
Tim Perancang menekankan bahwa keberadaan tim tersebut perlu diarahkan pada fungsi koordinasi dan integrasi kebijakan, bukan mengambil alih kewenangan perangkat daerah maupun menciptakan program baru yang berpotensi bersinggungan dengan program yang telah berjalan.
Atas masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyetujui penyempurnaan rumusan norma. Beberapa penyesuaian dilakukan untuk memperjelas kedudukan dan fungsi tim, di antaranya perubahan frasa terkait perumusan arah kebijakan menjadi pengintegrasian rumusan arah kebijakan dan strategi, serta penyesuaian fungsi koordinasi program menjadi integrasi program kegiatan.
Selain itu, kewenangan penetapan prioritas sasaran disempurnakan menjadi fungsi evaluasi berdasarkan hasil pemutakhiran data dan analisis kondisi daerah yang kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi merupakan bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pembentukan regulasi harus diarahkan untuk memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Melalui harmonisasi yang baik, diharapkan Ranpergub ini dapat memperkuat sinergi pemerintah daerah dalam upaya menekan angka stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, dan perkawinan anak di Sulawesi Barat,” ujar Saefur Rochim.
Berdasarkan hasil pembahasan, Ranpergub tersebut dinyatakan telah selesai melalui tahapan harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Sulbar akan menindaklanjuti dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi daerah.




Komentar