Polresta Mamuju Buru Pelaku Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 4 Pemuda di Papalang

Mamuju – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju tengah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus dugaan konsumsi minuman keras (miras) oplosan yang menelan korban jiwa.

Hingga saat ini, empat orang pemuda dinyatakan meninggal dunia, sementara beberapa lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dan 1 kritis (sakarat)

Dari hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi dua orang terduga pelaku, yakni Masdar (30) dan Rijal (28), yang diketahui berprofesi sebagai sopir perusahaan pengangkut limbah.

Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memberikan minuman keras berupa alkohol kadaluarsa kepada sekelompok pemuda yang kemudian menenggak miras tersebut.

Setelah mengetahui para korban meninggal dunia, kedua terduga pelaku langsung melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Mamuju.

Kapolresta Mamuju melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran hingga kedua pelaku berhasil ditangkap.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menelan korban jiwa. Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan para pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menjual atau memberikan barang berbahaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mengonsumsi minuman keras yang tidak jelas asal-usul maupun keamanannya, demi menghindari kejadian serupa. Ungkapnya

Humas Polresta Mamuju

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *