Tingkatkan Kinerja, Kanwil Kemenkum Sulbar Usulkan Penyetaraan Kelas Jabatan

Mamuju, 20 Oktober 2025 – Sebagai bentuk motivasi bagi pegawai, Bagian Tata Usaha dan Umum menyusun Draf usulan kebijakan penyetaraan bagi pegawai dengan kelas jabatan di bawah 7 untuk disetarakan menjadi kelas jabatan 7 (Tujuh)

Hal itu disampaikan Kepala Bagian TU dan Umum, Ramli saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto saat memimpin rapat bersama jajaran di ruang Rapat Bagian TUM.

Menurut Ramli, hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kinerja dan keseimbangan beban kerja antarpegawai.

Kabag TUM menambahkan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 38 Tahun 2025 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum, perlu dilakukan penyesuaian jabatan bagi seluruh pegawai agar selaras dengan nomenklatur baru dan struktur kelas jabatan yang telah ditetapkan.

“Dikarenakan seluruh jabatan pelaksana mengalami perubahan dan tidak terdapat kesesuaian dengan jabatan sebelumnya, “sehingga perlu dilakukan penyesuaian jabatan sesuai dengan ketentuan dalam Permenkum Nomor 38 Tahun 2025” lanjutnya.

Sejumlah hal dilakukan diantaranya :
a. Melakukan identifikasi terhadap seluruh pegawai, khususnya jabatan pelaksana yang tidak sesuai dengan nomenklatur baru.
b. Melakukan analisis kemampuan dan kesesuaian kompetensi pegawai berdasarkan jabatan sebelumnya.
c. Menetapkan jabatan baru yang sesuai dengan struktur dalam Permenkum Nomor 38 Tahun 2025.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *