Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong optimalisasi pelaksanaan hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Anev Perda) sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah yang mendukung program swasembada pangan. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual, Senin (15/6).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan bahwa evaluasi terhadap peraturan daerah merupakan bagian dari proses perbaikan regulasi agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan arah pembangunan daerah maupun nasional.
“Analisis dan evaluasi regulasi bukan untuk mencari kekurangan suatu peraturan, melainkan memastikan bahwa regulasi tersebut mampu berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata. Rekomendasi yang dihasilkan hendaknya menjadi bahan perbaikan untuk memperkuat implementasi kebijakan, khususnya di sektor ketahanan pangan,” ujar Saefur Rochim.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar, Tim Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Anev Perda, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, serta perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa.
Pada kesempatan itu, Ketua Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Astuti Toding, memaparkan perkembangan pelaksanaan rekomendasi terhadap sejumlah regulasi yang telah menjadi objek evaluasi tahun 2025. Beberapa regulasi yang dibahas antara lain peraturan daerah terkait ketahanan pangan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani, penyelenggaraan cadangan pangan, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Barat.
Menurutnya, rekomendasi yang diberikan tidak hanya menyasar aspek perubahan regulasi, tetapi juga mencakup langkah-langkah nonregulatif guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan. Untuk mendukung proses pemantauan, Kanwil Kemenkum Sulbar telah menyediakan instrumen monitoring berbasis digital yang memungkinkan pemerintah daerah memperbarui progres tindak lanjut secara berkala dan terintegrasi.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melaporkan bahwa sejumlah rekomendasi telah ditindaklanjuti melalui rencana integrasi materi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke dalam revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Selain itu, aspek penguatan cadangan pangan daerah juga telah dimasukkan dalam agenda pembentukan regulasi daerah.
Sementara itu, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan komitmennya untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam menindaklanjuti rekomendasi yang berkaitan dengan RPJPD. Fokus tindak lanjut meliputi penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan pembiayaan, hingga pengawasan terhadap program-program ketahanan pangan.
Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Majene juga menyatakan kesiapan untuk melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan. Langkah yang akan dilakukan meliputi koordinasi dengan perangkat daerah teknis, penyusunan dokumen pendukung, serta pelaporan perkembangan tindak lanjut kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas regulasi daerah, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan rekomendasi hasil Anev Perda. Hasil pemantauan tersebut nantinya akan menjadi bahan laporan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional sekaligus bagian dari upaya memperkuat dukungan regulasi terhadap program swasembada pangan di daerah.




Komentar