Mamuju
Beranda » Berita » Imanuddin,SH : Eksekusi di Beru Beru Bukanlah Kemenangan, Melainkan Pelaksanaan Kewajiban Negara Dalam Menegakkan Putusan Pengadilan

Imanuddin,SH : Eksekusi di Beru Beru Bukanlah Kemenangan, Melainkan Pelaksanaan Kewajiban Negara Dalam Menegakkan Putusan Pengadilan

MAMUJU, – Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari LBH Tombak Keadilan, Imanuddin, S.H. ucapkan rasa syukur, atas  pelaksanaan eksekusi yang telah selesai  dilaksanakan sesuai dengan penetapan Pengadilan dan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pengadilan Negeri Mamuju, aparat Kepolisian Polda Sulbar dan jajaran , TNI, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang telah menjalankan tugasnya secara profesional sehingga proses eksekusi dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum,” Kata Imanuddin.

Dirinya pun menegaskan bahwa eksekusi ini bukanlah kemenangan atas pihak lain, melainkan pelaksanaan kewajiban negara dalam menegakkan putusan pengadilan.

Imanuddin juga menjelaskan bahwa Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dihormati dan dilaksanakan.

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pengadilan Negeri Mamuju di wilayah Desa Beru‑beru berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Ucapnya

Warga Manalisse Desa Tadui Keluhkan Debu Tebal Akibat Penimbunan Material Pembangunan Gudang PT. Surya Mas

Pengacara yang nyentrik ini juga menjelaskan bahwa Kelancaran pelaksanaan ini tidak lepas dari dukungan dan pengawalan penuh yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian bersama unsur TNI serta petugas terkait, yang senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung agar situasi tetap kondusif, damai, dan jauh dari gangguan apapun.

Kehadiran dan sinergitas seluruh unsur keamanan menjadi jaminan terselenggaranya tegaknya hukum secara wibawa, beradab, dan menghormati hak semua pihak sebagaimana ketentuan peraturan perundang‑undangan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement